Sabtu, 03 Okt 2026 23:38 WIB

Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual dan Pengantin Pesanan, Amankan Pelatih hingga Tokoh Agama

Ilustrasi kekerasan seksual. (Dok. Handout/Istimewa).
Ilustrasi kekerasan seksual. (Dok. Handout/Istimewa).

selalu.id - Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar serangkaian kasus kejahatan luar biasa, mulai dari kekerasan seksual hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan, pengungkapan ini jadi komitmen tegas kepolisian untuk melindungi kelompok rentan tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Mas Bechi, Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Kini Telah Bebas

"Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, eksploitasi, maupun perdagangan manusia. Siapa pun pelakunya, apa pun latar belakangnya. Semua perkara ini diproses secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah," tegas Nurul saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Eks Pelatih Panjat Tebing Jerat Atlet Sendiri

Nurul menyebut kasus pertama melibatkan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia berinisial HB.

Ia tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya sejak 2022 hingga Desember 2025. Aksi bejat ini dilakukan di kawasan Bekasi hingga saat mendampingi pertandingan internasional di luar negeri.

Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan 5 ahli. Berkas perkara dinyatakan P21 pada 7 Juli 2026, dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah rampung pada 13 Juli 2026.

Tokoh Agama Mangsa 5 Korban, Kabur ke Mesir

Kemudian kasus kedua menyeret oknum tokoh agama sekaligus guru ngaji berusia 39 tahun berinisial SAM.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

Tersangka diduga mencabuli 5 orang (4 anak-anak dan 1 dewasa) di berbagai lokasi seperti Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir sepanjang 2017–2025.

"Modusnya, SAM ini memanfaatkan pengaruh spiritualnya dan mengiming-imingi korban fasilitas kuliah di Mesir," kata Nurul.

Lantaran kabur ke luar negeri, Polri telah menerbitkan Red Notice Interpol pada 9 Juli 2026 untuk memburu dan memulangkan tersangka.

Modus Pengantin Pesanan Tiongkok, Korban Diberdayakan Jadi PRT

Baca Juga: Dituduh Lecehkan Karyawan, Bos Restoran WNA Korea Anggap Dirinya Tak Bersalah dan Janji Koperatif 

Subdit TPPO turut membongkar sindikat perdagangan orang bernilai puluhan juta rupiah. Dua tersangka ditangkap, yakni CA (25) selaku perekrut dan CU (59) sebagai penterjemah sekaligus penghubung.

Korban diiming-imingi kehidupan mewah, uang tunai Rp25 juta usai menikah dengan WNA Tiongkok, serta jatah bulanan Rp10 juta.

Namun setibanya di Tiongkok, janji manis itu menguap. Korban justru disiksa dan dipaksa bekerja sebagai pelayan rumah tangga tanpa gaji. Kasus ini telah resmi dinyatakan P21 dan siap disidangkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan, pernikahan, maupun pendidikan ke luar negeri tanpa jalur resmi. Melalui program Rise and Speak, Polri mengajak masyarakat berani bersuara dan melaporkan segala bentuk kekerasan di sekitarnya," ujar Nurul.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pelajar SMK di Pasuruan Dibunuh Paman Sendiri Gegara Kalah Judi Online 

Peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.

Wanita Bunuh Pacarnya di Gresik, Anak Lurah asal Surabaya Tewas

IR justru menghubungi call center 110 untuk melaporkan perbuatannya ke polisi. Polisi yang menerima laporan langsung menelusuri lokasi penelepon.

Data Desil Masih Jadi Keluhan Warga Surabaya, Anggota DPRD: Perlu Validitas 

Validitas data Desil sangat penting karena berdampak langsung pada akses warga terhadap program pemerintah.

Profil & Karir Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Perwira tinggi kelahiran Bojonegoro, 8 Agustus 1972, ini menggantikan Irjen Pol Nanang Avianto.

Soroti Tambang Ilegal di Jember, Komisi D DPRD Jatim: Penegak Hukum Harus Turun Tangan

Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan di lapangan masih ditemukan ratusan titik aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum.

Lima Tahun Merger Pelindo, Standarisasi Jadi Kunci Efisiensi

PT Pelindo Terminal Petikemas menyebut transformasi tersebut telah mendorong peningkatan produktivitas sekaligus memangkas waktu singgah kapal dan barang berada