Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual dan Pengantin Pesanan, Amankan Pelatih hingga Tokoh Agama
- Penulis : Zein Muhammad
- | Rabu, 19 Agu 2026 19:50 WIB
selalu.id - Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar serangkaian kasus kejahatan luar biasa, mulai dari kekerasan seksual hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan, pengungkapan ini jadi komitmen tegas kepolisian untuk melindungi kelompok rentan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya
"Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, eksploitasi, maupun perdagangan manusia. Siapa pun pelakunya, apa pun latar belakangnya. Semua perkara ini diproses secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah," tegas Nurul saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Eks Pelatih Panjat Tebing Jerat Atlet Sendiri
Nurul menyebut kasus pertama melibatkan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia berinisial HB.
Ia tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya sejak 2022 hingga Desember 2025. Aksi bejat ini dilakukan di kawasan Bekasi hingga saat mendampingi pertandingan internasional di luar negeri.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan 5 ahli. Berkas perkara dinyatakan P21 pada 7 Juli 2026, dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah rampung pada 13 Juli 2026.
Tokoh Agama Mangsa 5 Korban, Kabur ke Mesir
Kemudian kasus kedua menyeret oknum tokoh agama sekaligus guru ngaji berusia 39 tahun berinisial SAM.
Tersangka diduga mencabuli 5 orang (4 anak-anak dan 1 dewasa) di berbagai lokasi seperti Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir sepanjang 2017–2025.
"Modusnya, SAM ini memanfaatkan pengaruh spiritualnya dan mengiming-imingi korban fasilitas kuliah di Mesir," kata Nurul.
Lantaran kabur ke luar negeri, Polri telah menerbitkan Red Notice Interpol pada 9 Juli 2026 untuk memburu dan memulangkan tersangka.
Modus Pengantin Pesanan Tiongkok, Korban Diberdayakan Jadi PRT
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo
Subdit TPPO turut membongkar sindikat perdagangan orang bernilai puluhan juta rupiah. Dua tersangka ditangkap, yakni CA (25) selaku perekrut dan CU (59) sebagai penterjemah sekaligus penghubung.
Korban diiming-imingi kehidupan mewah, uang tunai Rp25 juta usai menikah dengan WNA Tiongkok, serta jatah bulanan Rp10 juta.
Namun setibanya di Tiongkok, janji manis itu menguap. Korban justru disiksa dan dipaksa bekerja sebagai pelayan rumah tangga tanpa gaji. Kasus ini telah resmi dinyatakan P21 dan siap disidangkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan, pernikahan, maupun pendidikan ke luar negeri tanpa jalur resmi. Melalui program Rise and Speak, Polri mengajak masyarakat berani bersuara dan melaporkan segala bentuk kekerasan di sekitarnya," ujar Nurul.
Editor : Zein Muhammad