Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Itu Cacat Formil
- Penulis : Moris Mangke
- | Rabu, 08 Apr 2026 18:22 WIB
selalu.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Rabu (8/4/2026).
Sidang ini menghadirkan enam terdakwa, di antaranya mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar.
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
Tiga terdakwa dari Pelindo yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani.
Sementara dari APBS adalah Firmansyah, Made Yuni Christina, serta Dwi Wahyu Setiawan.
Kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabukke menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, dakwaan tersebut cacat karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
“Di dakwaan tertulis perbuatan terjadi 2022–2024. Tapi di uraian lain disebut 2021, bahkan 2019. Ini contoh nyata dakwaan tidak cermat,” kata Sidabukke.
Ia menegaskan bahwa ketidakkonsistennya waktu tersebut menunjukkan ketidakjelasan tempus dan locus delicti yang menjadi dasar dalam pemeriksaan perkara pidana.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai pihak yang diuntungkan dalam perkara tersebut. Padahal, unsur tersebut merupakan bagian penting dalam tindak pidana korupsi.
“Harus jelas menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Didakwaan ini tidak jelas yang diuntungkan siapa dan kerugian itu dihitung dari mana,” tegas Sidabukke.
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
Sidabukke mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan.
Ia menyebut hanya lembaga tertentu yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara.
“Yang punya kewenangan menghitung ada atau tidaknya kerugian negara itu hanya BPK. Putusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu sudah menegaskan hal itu,” tambahnya.
Atas berbagai keberatan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
“Kalau dakwaannya cacat ya batal. Kalau batal, perbaiki atau jangan dipaksakan dilanjutkan,” jelas Sidabukke.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam
Ia menegaskan bahwa dalam tahap ini pihaknya belum masuk pada pokok perkara maupun pembuktian, melainkan fokus pada keabsahan dakwaan yang diajukan jaksa.
Menurut Sidabukke, perkara yang dituduhkan kepada kliennya tidak sepenuhnya memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ia menilai persoalan tersebut lebih bersifat administratif, perdata, dan terkait persaingan usaha.
“Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” pungkas Sidabukke.
Editor : Zein Muhammad