Minggu, 18 Okt 2026 21:59 WIB

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Itu Cacat Formil

Sidang eksepsi korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Sidang eksepsi korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Rabu (8/4/2026).

Sidang ini menghadirkan enam terdakwa, di antaranya mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Tiga terdakwa dari Pelindo yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani.

Sementara dari APBS adalah Firmansyah, Made Yuni Christina, serta Dwi Wahyu Setiawan.

Kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabukke menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menurutnya, dakwaan tersebut cacat karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Di dakwaan tertulis perbuatan terjadi 2022–2024. Tapi di uraian lain disebut 2021, bahkan 2019. Ini contoh nyata dakwaan tidak cermat,” kata Sidabukke.

Ia menegaskan bahwa ketidakkonsistennya waktu tersebut menunjukkan ketidakjelasan tempus dan locus delicti yang menjadi dasar dalam pemeriksaan perkara pidana.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai pihak yang diuntungkan dalam perkara tersebut. Padahal, unsur tersebut merupakan bagian penting dalam tindak pidana korupsi.

“Harus jelas menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Didakwaan ini tidak jelas yang diuntungkan siapa dan kerugian itu dihitung dari mana,” tegas Sidabukke.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Sidabukke mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan.

Ia menyebut hanya lembaga tertentu yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara.

“Yang punya kewenangan menghitung ada atau tidaknya kerugian negara itu hanya BPK. Putusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu sudah menegaskan hal itu,” tambahnya.

Atas berbagai keberatan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

“Kalau dakwaannya cacat ya batal. Kalau batal, perbaiki atau jangan dipaksakan dilanjutkan,” jelas Sidabukke.

Baca Juga: Sentuhan Sirpu Betina, Senjata Rahasia Performa Gacoan di Gantangan

Ia menegaskan bahwa dalam tahap ini pihaknya belum masuk pada pokok perkara maupun pembuktian, melainkan fokus pada keabsahan dakwaan yang diajukan jaksa.

Menurut Sidabukke, perkara yang dituduhkan kepada kliennya tidak sepenuhnya memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Ia menilai persoalan tersebut lebih bersifat administratif, perdata, dan terkait persaingan usaha.

“Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” pungkas Sidabukke.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Para kader berharap nilai gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan kawasan pesisir dapat terus diperkuat oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan.