Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Komodo dari NTT, Dua Orang Diamankan
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 07 Apr 2026 18:25 WIB
selalu.id - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi Komodo. Dari kasus ini, dua orang diamankan.
Pengungkapan ini dilakukan tim gabungan pada akhir 2025 lalu. Bermula dari pencurian Komodo di kawasan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Dalam operasi ini, dua orang diamankan dan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial R dan J.
Wilayah Pota sendiri, dikenal sebagai salah satu habitat asli komodo yang berada di luar kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo.
Pencurian ini diketahui terjadi pada 2025, di mana hewan endemik itu dijual ke penadah yang berlokasi di Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing belum memberikan respon.
Pesan singkat melalui WhatsApp hingga kini tak kunjung dibalas meski menunjukkan pesan telah diterima.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono hanya meminta agar kabar itu tak terburu-buru diberitakan.
Ia berdalih, masih akan melakukan pengembangan ke tersangka lainnya.
"Jangan dulu ya. Nanti akan kita rilis. Masih pengembangan," ungkap Hanif, Selasa (7/4/2026).
Namun, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri memberikan keterangan terkait kasus itu.
Ia mengonfirmasi jika pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap Polda Jatim dalam proses pengungkapan itu.
Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim
"Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," kata Zacky kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Diketahui, tersangka R diringkus lebih awal oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur. Penangkapan itu jadi pintu masuk membongkar jaringan lebih luas.
"Penindakan terhadap R dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut," jelas Zacky.
Setelah penangkapan R, personel Polda Jatim terjun langsung ke Manggarai Timur untuk memburu teman R, yakni J.
J saat itu sempat berupaya melarikan diri. Bahkan, ia berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerah.
"Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Reskrimsus Polda Jatim dan Unit Resmob Polres Manggarai Timur, J akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 3 April 2026 di Mapolsek Sambi Rampas," tegas Zacky.
Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komodo tersebut diketahui dijual kepada seorang penadah di Surabaya yang asalnya merupakan warga Reo, Manggarai.
Nilai transaksinya pun tergolong sangat rendah untuk kategori satwa langka.
"Jual seharga Rp5 juta," sebut Zacky.
Meski begitu, terkait jalur distribusi, polisi masih mendalami modus penyelundupan yang digunakan pelaku.
Muncul dua versi keterangan: tersangka menyebutkan jika penggunaan kapal kayu. Sementara informasi lain mengarah pada penggunaan kapal kecil semacam tol laut melalui pelabuhan di Reo.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-13121-polda-jatim-bongkar-penyelundupan-komodo-dari-ntt-dua-orang-diamankan
