Polisi Tegaskan Proses Hukum Oknum Dai Tersangka Kekerasan Seksual di Pamekasan Berlanjut
- Penulis : Moris Mangke
- | Senin, 06 Apr 2026 22:10 WIB
selalu.id - Oknum dai tersangka kekerasan seksual di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial MS, berjanji akan menikahi korban untuk berdamai.
Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus itu. Bahkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual
Diketahui, laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/70/11/2026 tertanggal 23 Februari 2026, itu telah dicabut oleh korban pada 11 Maret lalu.
"Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk penelitian lebih lanjut atau masuk Tahap 1," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Senin (6/4/2026).
Yoyok menjelaskan, kasus tersebut tetap berlanjut hingga ke pengadilan karena sesuai undang-undang, karena dalam kasus kekerasan seksual perdamaian tidak menghentikan pidana.
"Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan," tegas mantan Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan itu.
Terkait tidak ditahannya tersangka MS, Yoyok mengatakan bahwa berdasarkan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), syarat penahanan kini jauh lebih ketat dan objektif, menggantikan alasan "kekhawatiran" subjektif dengan alasan materiil yang terukur.
Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya
"Penahanan wajib didasarkan pada dua alat bukti sah dan memenuhi syarat objektif, yakni tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025, lanjut Yoyok, penahanan hanya bisa dilakukan jika memenuhi satu salah satu dari 8 alasan materiil, di antaranya : Tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut, memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempengaruhi saksi dan adanya ancaman terhadap keselamatan tersangka.
Mantan Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya ini menegaskan bahwa dari 8 syarat materiil tersebut, tidak ada satupun yang dilakukan atau dipenuhi oleh tersangka MS.
Baca Juga: Gila, Ayah Kandung di Surabaya Setubuhi Anaknya hingga Hamil 4 Bulan
Adapun pertimbangan penyidik meliputi: Tersangka sangat kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Penyidik menilai tidak ada potensi bagi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka telah memberikan jaminan tertulis dan menyatakan kesanggupan untuk hadir kapanpun dibutuhkan, baik oleh penyidik maupun di persidangan.
"Karena tersangka tidak memenuhi alasan materiil untuk ditahan dan selalu patuh pada prosedur, maka kami menilai proses penyidikan tetap dapat berjalan lancar tanpa melakukan penahanan," tandas Yoyok.
Editor : Zein Muhammad