Larangan Gerobak Sampah di TPS Surabaya Bisa Timbulkan Kekacauan, Tidak Jelas dan Tanpa Solusi
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 06 Apr 2026 18:18 WIB
selalu.id - DPRD Surabaya menyoroti kebijakan pelarangan gerobak sampah berada di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Pahlawan.
Anggota DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud menilai langkah tersebut justru memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat karena tidak diiringi solusi yang jelas.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Machmud mengakui, niat pemerintah kota untuk menjaga TPS tetap bersih patut diapresiasi. Namun, pelaksanaan kebijakan itu belum matang dan berpotensi menimbulkan kekacauan di tingkat bawah.
“Secara prinsip bagus, TPS memang harus bersih dan tidak dipenuhi gerobak sampah. Tapi masalahnya, setelah dilarang, gerobak itu mau ditempatkan di mana? Ini yang belum ada solusinya,” jelas Machmud kepada selalu.id, Senin (6/4/2026)
Ia bahkan mengungkapkan pengalaman pribadi, di mana gerobak sampah sempat ditempatkan di depan rumahnya yang berada di dalam gang. Kondisi itu memicu keluhan warga karena bau dan tampilan yang kotor.
“Di depan rumah saya sempat ditaruh gerobak sampah. Warga protes, akhirnya saya minta dipindah. Tapi ya itu, dipindah ke mana? Semua tempat hampir tidak ada yang mau,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut bahwa kondisi itu terjadi karena kebijakan yang dikeluarkan tidak disertai arahan teknis (guidance) yang jelas dan tertulis kepada jajaran di bawah, mulai dari dinas hingga lurah dan camat.
Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel
Menurut Machmud, seharusnya wali kota tidak hanya memberi larangan, tetapi juga menetapkan aturan rinci lengkap dengan target dan konsekuensi yang terukur.
“Kalau tidak ada guidance yang jelas, dinas itu bingung memahami maunya wali kota. Akhirnya kebijakan jadi tidak terarah dan justru membebani petugas di lapangan,” tegasnya.
Machmud mencontohkan, dalam tata kelola pemerintahan, arahan seharusnya dituangkan secara tertulis, termasuk indikator keberhasilan dan sanksi bagi yang tidak menjalankan.
Ia juga menilai kemarahan wali kota dalam sejumlah kesempatan lebih ditujukan kepada kepala dinas, bukan petugas lapangan. Namun, tanpa sistem evaluasi bertahap, peringatan tersebut dinilai tidak efektif.
Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?
“Harusnya ada tahapan. Tiga bulan dievaluasi, enam bulan diberi peringatan. Kalau tetap tidak jalan, baru diganti. Itu manajemen yang jelas,” paparnya.
Terkait polemik gerobak sampah, ia menyarankan agar pemerintah kota segera duduk bersama dengan pihak kelurahan, kecamatan, serta petugas pengangkut sampah untuk menentukan lokasi penempatan yang tidak mengganggu warga.
“Harus ada koordinasi. Jangan dilarang tapi tidak disiapkan tempatnya. Akhirnya liar dan warga yang kena dampaknya,” pungkas dia.
Editor : Zein Muhammad