Rabu, 22 Jul 2026 03:36 WIB

Kasus Dugaan Proyektil Rekoset di SMPN 33 Gresik, Ibu Korban Minta Kompensasi Rp3,3 M

Tim Kuasa Hukum Kolonel Marinir Rizal Ikhwanuzofa saat konferensi pers. (Dok. Istimewa).
Tim Kuasa Hukum Kolonel Marinir Rizal Ikhwanuzofa saat konferensi pers. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Kasus dugaan proyektil rekoset yang mengenai dua siswa SMPN 33 Gresik yang terjadi pada 17 Desember 2025 lalu, kini kasusnya kembali mencuat.

Ini setelah Dewi Murtiani, ibu dari salah satu korban melayangkan somasi kepada Kolonel Marinir Rizal Ikhwanuzofa, sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Bahkan, surat terbuka Dewi sempat viral di media sosial, namun akhirnya dihapus. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Klarifikasi dari kedua kubu pun dilakukan pada Kamis, 2 April 2026. Dewi menggelar konferensi pers di Jakarta, sementara pihak kuasa hukum Kolonel Rizal memberikan keterangan resmi di Surabaya.

Ninayanti, Kuasa hukum Kolonel Rizal menyatakan bahwa somasi yang dilayangkan keluarga korban pada 19 Januari 2026 keliru secara hukum karena dialamatkan kepada kliennya sebagai pribadi.

“Somasi tersebut mengandung error in persona. Jika ingin menuntut pertanggungjawaban, harus ditujukan kepada pejabat yang menjabat ketika peristiwa itu terjadi,” jelasnya, Jumat (3/4/2026).

Padahal, saat insiden terjadi Kolonel Rizal belum menjabat sebagai Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir.

Ninayanti membenarkan bahwa Kolonel Rizal pernah berkomunikasi dengan Dewi, tapi itu dalam rangka kunjungan kedinasan dan pendampingan medis yang diberikan Marinir kepada korban saat menjalani perawatan.

Ia membantah pernyataan Dewi terkait tuduhan intimidasi oleh seorang Mayor di RS Siti Khodijah.

“Mayor tersebut hanya meminta proyektil untuk kebutuhan penyelidikan. Tidak ada nada tinggi maupun tekanan,” tegasnya.

Menurut Nianyanti, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan proyektil berasal dari Korps Marinir, sehingga asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Pihak Marinir, kata dia, telah memberikan bantuan berupa pemeriksaan medis, tindakan operasi, biaya kontrol lanjutan, santunan, hingga pendampingan keluarga.

Ninayanti menyebut dua kali mediasi telah dilakukan pada tanggal 7 dan 14 Januari 2026. Namun, menurutnya, Dewi tidak menyampaikan bentuk kompensasi yang diminta.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Namun, dalam somasi selanjutnya, nilai kompensasi mencapai Rp3,375 miliar serta permintaan terkait “jaminan masa depan”, termasuk kemungkinan dispensasi menjadi anggota TNI AL.

“Menentukan pihak yang bertanggung jawab harus melalui proses hukum yang sah, bukan opini viral,” paparnya.

Terpisah, Dewi mengungkapkan bahwa somasi ditujukan kepada Kolonel Rizal sebagai pejabat, bukan sebagai individu.

“Saat somasi dikirim beliau sudah menjabat Dan Menbanpur. Jadi kapasitasnya sebagai penanggung jawab kesatuan,” katanya.

Dugaannya bahwa proyektil berasal dari satuan tertentu karena ada seseorang yang memperkenalkan diri sebagai perwakilan kesatuan datang setelah kejadian.

Perwakilan tersebut menyampaikan permintaan maaf, serta meminta agar kasus tidak dilaporkan ke luar.

Dewi juga menyinggung perlakuan seorang Mayor yang menurutnya, meminta proyektil setelah operasi putranya.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

“Kalau itu bukan peluru mereka, kenapa sampai ada yang meminta proyektil bahkan setelah kami pulang," jelasnya.

Dewi merincikan, nilai uang Rp3 miliar dalam somasinya merupakan tuntutan immateriil berdasarkan trauma dan beban psikologis. Sementara kerugian materiil berjumlah sekitar Rp300 juta. Ia juga memastikan bahwa hingga kini belum ada proses negosiasi dari pihak kesatuan.

Dewi membantah tudingan bahwa ia tidak menghadiri mediasi. Ia mengaku sudah datang ke LBH Ansor sesuai jadwal tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Kolonel.

“Saya sudah menunggu dari pukul setengah tiga. Karena merasa dipermainkan, tanggal 5 saya lapor Pomal,” tegasnya.

Dewi mengklaim memiliki bukti pesan yang menunjukkan adanya miskomunikasi dari pihak perantara.

Ia menambahkan bahwa respons dari pihak Kolonel baru diterimanya sehari setelah laporan ke Pomal dibuat. Hingga kini, proses penyelidikan resmi masih berjalan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.