Jumat, 18 Sep 2026 02:34 WIB

Sewa Lahan Pasar Benowo Surabaya Mencekik, Risiko Hukum Mengintai

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 31 Mar 2026 19:19 WIB
Hearing Komisi B DPRD Surabaya soal polemik sewa lahan Pasar Benowo. (Foto: Ade/selalu.id).
Hearing Komisi B DPRD Surabaya soal polemik sewa lahan Pasar Benowo. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Polemik sewa lahan Pasar Benowo Surabaya mencuat setelah pengelola mengaku keberatan dengan nilai sewa Rp400 juta per tahun.

DPRD Kota Surabaya melalui Komisi B menegaskan pentingnya pengelolaan profesional agar tidak berujung pada temuan hukum.

Baca Juga: Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC

Persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan pengurus pasar, pedagang, serta instansi terkait seperti BPKAD dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Selasa (31/3/2026).

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo menjelaskan bahwa nilai sewa lahan seluas sekitar satu hektare tersebut berdasarkan appraisal mencapai Rp1 miliar.

Namun karena dikelola koperasi, pemerintah telah memberikan diskon 60 persen menjadi Rp400 juta. Meski demikian, pengelola pasar mengaku hanya mampu membayar Rp100 juta.

“Ini jauh dari ketentuan. Sementara ada temuan BPK yang tidak memungkinkan nilai serendah itu,” jelas Agoeng.

Ia mengingatkan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah sehingga kewajiban sewa harus dipenuhi sesuai aturan. Jika tidak, potensi pelanggaran bisa berujung pada persoalan hukum.

“Kalau terus menjadi temuan BPK, konsekuensinya bisa berhadapan dengan hukum,” tegas Agoeng.

Selain itu, Komisi B juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan keuangan koperasi pengelola pasar yang dinilai belum profesional.

Baca Juga: Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan

Padahal, pengelolaan pasar harus dijalankan dengan prinsip bisnis yang sehat agar mampu menutup biaya operasional, termasuk beban sewa.

Sementara itu, perwakilan pengurus Pasar Benowo, Patno, menyebut pihaknya baru mengetahui status lahan sebagai aset milik Pemkot Surabaya pada 2025.

Setelah itu, pengelola diminta membentuk koperasi agar mendapatkan keringanan tarif sewa.

Namun, menurutnya, kondisi pasar yang sepi akibat persaingan dengan perdagangan daring membuat pendapatan tidak mencukupi.

“Pasar sekarang sepi, kalah dengan online. Retribusi juga rendah, hanya sekitar Rp2 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Demo UINSA: Mahasiswa Usir Aparat, Tuntut Rektor Mundur

Patno menambahkan, pendapatan yang ada saat ini hanya cukup untuk kebutuhan operasional dasar.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi B merekomendasikan agar Dinkopumdag melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap koperasi Pasar Benowo, khususnya dalam hal manajemen keuangan.

DPRD memberikan waktu evaluasi selama tiga bulan untuk melihat perkembangan. Jika tidak ada perbaikan, pengelola diminta siap menghadapi konsekuensi atas kewajiban sewa yang belum terpenuhi.

“Pengelola tidak bisa santai. Harus ada perhitungan matang dan terobosan agar kewajiban bisa dipenuhi,” pungkas Agoeng.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

PMII Sidoarjo Bongkar Catatan RAPBD Perubahan 2026, Minta Pengesahan Ditunda

Ketua Umum PC PMII Sidoarjo, Muchammad Alfien Ananta mengatakan surat terbuka itu merupakan hasil kajian yang dilakukan selama kurang lebih lima bulan.

Bukan Cuma Kebersihan, Ini 4 Pilar dan Bobot Penilaian Lomba Kampung Pancasila Surabaya

Koordinator penilaian, Maria, mengatakan pembagian bobot itu menjadi dasar dalam menentukan kampung yang dinilai memenuhi berbagai aspek kehidupan bermasyakat.

AAI Gelar Munaslub dan Dialog Terbuka soal Masa Depan Advokat

Persoalan ini diamini oleh Dr. Grees Selly. Ia memaparkan saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat dengan standar yang berbeda-beda di Indonesia.

Momen 425 Pendonor Darah Surabaya Terima Penghargaan Spesial di HUT ke-81 PMI

Apresiasi tersebut diberikan atas konsistensi mereka yang tercatat sudah mendonorkan darahnya sebanyak 50 kali di PMI Kota Surabaya.

Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Tolak Kompensasi Pengembang

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Surabaya, jajaran kecamatan, kelurahan, hingga instansi teknis terkait untuk turun tangan secara nyata.

Cakra Muda Indonesia Aksi di Pemkot Surabaya, Desak Usut Tuntas Kasus Gratifikasi dan TPPU DSDABM

Selain mendesak kejaksaan, massa aksi juga menyasar Wali Kota Surabaya untuk segera mengevaluasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya yang terindikasi kasus.