Rabu, 21 Okt 2026 17:19 WIB

Arab Saudi Umumkan Aturan Baru Bagi Jemaah Umrah, Ini Sanksi Beratnya Jika Dilanggar

Makkah. (Dok. Istimewa).
Makkah. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Arab Saudi mengumumkan aturan baru bagi jemaah umrah, khususnya terkait kepulangan dari Tanah Suci.

Para jemaah yang melebihi masa tinggal (overstay) bakal terancam sanksi berat jika dilanggar.

Baca Juga: Keselamatan Jemaah Umrah Prioritas, Kemenhaj RI: Batasi Perjalanan di Saudi

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan telah menerapkan prosedur baru yang lebih terstruktur untuk mempermudah proses kepulangan jemaah umrah. 

Kebijakan ini diambil untuk memastikan arus keberangkatan berjalan tertib, terutama di tengah tingginya jumlah jemaah.

"Jemaah diimbau untuk berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan umrah guna memastikan jadwal kepulangan serta menyelesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi," mengutip Saudi Gazette, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, jemaah juga diminta mengatur transportasi menuju bandara tepat waktu dan tiba setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan batas akhir kepulangan bagi pemegang visa umrah adalah 1 Dzulqa'dah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 18 April 2026. 

Baca Juga: Pemerintah Berikan Subsidi Rp3,2 Juta per Jemaah Haji

Setelah tanggal tersebut, seluruh jemaah wajib telah meninggalkan wilayah Arab Saudi.

Pemerintah memperingatkan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari denda, hukuman penjara, hingga deportasi.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga melarang warga maupun penduduk setempat untuk membantu jemaah yang overstay, termasuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, atau transportasi. 

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Siapkan 4 Paket Umrah untuk Warga

Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan berujung pada sanksi hukum berat. 

Di sisi lain, penyedia layanan umrah turut diminta aktif melaporkan setiap kasus overstay. Jika lalai, mereka juga dapat dikenai sanksi berupa denda finansial.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi untuk meningkatkan ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran visa.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Surabaya Ekkie Noorisma menyebut, dua biang keroknya klasik tidak berizin dan belum bayar pajak.

21 Anggota Geng Motor Pengeroyok Pengunjung Angkringan di Mojokerto Diringkus

Tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka, salah satunya luka robek diduga akibat senjata tajam.

Doa Kebangsaan di Mojokerto, Ning Ita dan Kapolres Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Doa bersama menjadi ikhtiar menyatukan tekad sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan tokoh masyarakat dalam membangun bangsa.

Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Bagi Warga Jalan Kunti 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penindakan saja tidak cukup.

Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

Pelaku datang ke lokasi yang juga berfungsi sebagai hunian keluarga, dan menuntut secara kasar kepada Renata agar menyerahkan surat atau sertifikat bangunan.

SIER Perkuat Kerja Sama dengan Investor Jepang, Konjen Dukung Rencana Pengembangan Kawasan Industri

Selain membahas kerja sama yang telah berjalan, Takonai menyambut baik rencana SIER untuk terus mengembangkan kawasan industri di daerah lain.