Arab Saudi Umumkan Aturan Baru Bagi Jemaah Umrah, Ini Sanksi Beratnya Jika Dilanggar
- Penulis : Zein Muhammad
- | Selasa, 24 Mar 2026 19:49 WIB
selalu.id - Arab Saudi mengumumkan aturan baru bagi jemaah umrah, khususnya terkait kepulangan dari Tanah Suci.
Para jemaah yang melebihi masa tinggal (overstay) bakal terancam sanksi berat jika dilanggar.
Baca Juga: PPIH Embarkasi Surabaya Uji Kesiapan Lewat Simulasi Rute Asrama-Bandara
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan telah menerapkan prosedur baru yang lebih terstruktur untuk mempermudah proses kepulangan jemaah umrah.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan arus keberangkatan berjalan tertib, terutama di tengah tingginya jumlah jemaah.
"Jemaah diimbau untuk berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan umrah guna memastikan jadwal kepulangan serta menyelesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi," mengutip Saudi Gazette, Selasa (24/3/2026).
Selain itu, jemaah juga diminta mengatur transportasi menuju bandara tepat waktu dan tiba setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan batas akhir kepulangan bagi pemegang visa umrah adalah 1 Dzulqa'dah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 18 April 2026.
Baca Juga: Menhaj Irfan Tegaskan Jadwal Keberangkatan Haji-Umrah Tetap Aman di Tengah Konflik Timur Tengah
Setelah tanggal tersebut, seluruh jemaah wajib telah meninggalkan wilayah Arab Saudi.
Pemerintah memperingatkan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari denda, hukuman penjara, hingga deportasi.
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga melarang warga maupun penduduk setempat untuk membantu jemaah yang overstay, termasuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, atau transportasi.
Baca Juga: Momen Nuzulul Quran, An Namiroh Mojokerto Beri Diskon Umrah Rp7,5 Juta bagi Penghafal Al Quran
Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan berujung pada sanksi hukum berat.
Di sisi lain, penyedia layanan umrah turut diminta aktif melaporkan setiap kasus overstay. Jika lalai, mereka juga dapat dikenai sanksi berupa denda finansial.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi untuk meningkatkan ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran visa.
Editor : Zein Muhammad