Cara Urus Perpanjangan SIM yang Mati saat Libur Lebaran di Satpas Colombo Surabaya
- Penulis : Zein Muhammad
- | Rabu, 18 Mar 2026 20:00 WIB
selalu.id - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya libur selama Perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H. Pemohon dapat melakukan pembuatan SIM pasca Lebaran.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan bahwa pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas Colombo Surabaya tutup sementara menyesuaikan jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Menurutnya, libur pelayanan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sejak 21 hingga 24 Maret 2026.
"Total libur resmi berlangsung selama 5 hari. Pelayanan dibuka lagi setelah pasca Lebaran," jelas Galih, Rabu (18/3/2026).
Galih mengatakan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa libur itu.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 18 sampai 24 Maret 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, sesuai dengan masa dispensasi yang telah ditentukan.
“Pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026. Pelayanan SIM libur selama periode libur Lebaran 1447 H, yakni sekitar tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Pemilik SIM yang habis masa berlakunya selama masa libur dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru,” paparnya.
Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
Sementara itu, Kanit Regident Satpas Colombo SIM, AKP Tri Arda Meidiansyah menegaskan bahwa pemohon yang tak dapat melakukan perpanjangan dalam masa dispensasi tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi 25–31 Maret 2026, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru,” jelasnya.
Tri mengimbau masyarakat agar tak perlu khawatir jika masa berlaku SIM bertepatan dengan masa libur tersebut. Sebab, telah disediakan masa dispensasi khusus.
Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait pelayanan dan dispensasi perpanjangan SIM, dapat mengakses melalui media massa dan akun media sosial resmi kami," katanya.
Perlu diketahui, Satlantas Polrestabes Surabaya mengumumkan penutupan sementara pelayanan SIM dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini berlaku di seluruh titik layanan SIM, termasuk Satpas Colombo, SIM Keliling (Simling), SIM Cak Bhabin, Simanis, dan berbagai gerai SIM Corner di sejumlah mal Surabaya seperti Siola, Praxis, TP, BGJ, Golden City, hingga Kaza City.
Editor : Zein Muhammad