Kamis, 23 Jul 2026 04:35 WIB

Keluh Pegawai P3K PW Disbudpar Jatim: Belum Terima Gaji, THR Juga Amsyong

Ilustrasi. (Dok. Freepik).
Ilustrasi. (Dok. Freepik).

selalu.id - Sejumlah pegawai Tenaga Kontrak Berbasis Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur masih belum menerima gaji bulan Februari 2026.

Tak hanya gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini juga belum turun, meskipun pihak dinas telah mengumumkan pencairan berbagai komponen keuangan untuk jenis pegawai lain pada 17 Maret 2026.

Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Salah satu pegawai P3K PW Disbudpar Jatim, DN, mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Katim dan Eselon III Disbudpar Jatim untuk menjadi penghubung kepada Kepala Dinas dan Sekretaris terkait kelangsungan pembayaran.

"Saya telah mempertanyakan kepada pimpinan terkait dengan gaji bulan Februari dan THR mengapa belum masuk ke rekening pegawai P3K PW. Karena THR tersebut sangat dinanti seluruh pegawai dinas untuk keperluan hari raya idulfitri ," jelasnya kepada selalu.id, Rabu (18/3/2026).

Meski telah dilakukan upaya klarifikasi, DN mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait alasan keterlambatan. Pihak Dinas hanya memberikan tanggapan bahwa pembayaran tersebut sedang diusahakan.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

"Jawaban yang ambigu ini membuat kami khawatir. Minimal jika ada penjelasan seperti: mohon maaf karena keterlambatan administrasi sehingga gaji tidak bisa keluar. Atau setidaknya bagian keuangan dapat memberikan pinjaman sementara sebagai pengganti THR yang belum kami terima, dan pelunasannya menggunakan THR kami yang tertunda. Tapi belum jelas kapan akan cairnya," papar DN.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam surat pemberitahuan tanggal 17 Maret 2026 yang diterbitkan pihak Disbudpar Jatim, telah dicairkan berbagai komponen keuangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK-PW, dan PTT-PK.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Komponen yang dicairkan meliputi Tunjangan Profesi Pemerintah (TPP) beban dan prestasi kerja Januari-Februari 2026, remunerasi Januari-Februari 2026, serta THR atas TPP/remunerasi dan gaji, dengan perhitungan yang telah memperhitungkan pajak Terhadap Hasil Penghasilan (TER).

"Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait jadwal pasti pencairan gaji dan THR untuk pegawai P3K PW," tegas DN.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.