Kamis, 17 Sep 2026 01:48 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

  • Penulis : Inung
  • | Selasa, 17 Mar 2026 18:24 WIB
Penampakan mobil dinas Pemkab Probolinggo berjajar saat diparkir di Kantor Bupati. (Foto: Inung/selalu.id).
Penampakan mobil dinas Pemkab Probolinggo berjajar saat diparkir di Kantor Bupati. (Foto: Inung/selalu.id).

selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026 maupun untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

‎Bupati Probolinggo, Mohammad Haris menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Sidak RSUD Waluyo Jati Kraksaan Usai Viral Video Pasien Terlantar Hingga Meninggal

‎“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya, Selasa (17/3/2026).

‎Bupati yang akrab disapa Gus Haris ini mengatakan bahwa larangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok ASN.

‎Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali mengingatkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 agar kendaraan dinas tidak digunakan selama masa libur untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: ‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Kendaraan tersebut diwajibkan diparkir di kantor untuk mencegah potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.

‎‎“Karena itu, kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya,” tegas Gus Haris.

‎‎Meski demikian, ASN yang tetap bertugas memberikan pelayanan publik selama libur Lebaran tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sesuai kebutuhan operasional. Misalnya petugas dari Dinas Perhubungan atau Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga: Probolinggo Sae Carnival Pukau Ribuan Warga di Alun-alun Kraksaan

‎‎“Bagi yang menjalankan tugas pelayanan, tentu disesuaikan dengan kebutuhan tugasnya,” tambahnya.

‎‎Selama masa libur, seluruh kendaraan dinas akan dikandangkan dan diparkir di Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman No. 1 Kraksaan, serta sebagian lainnya di area Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

‎‎“Semua kendaraan dinas wajib diparkir, termasuk yang biasa digunakan bupati dan wakil bupati. Bagi ASN yang melanggar, akan diberikan sanksi,” pungkas Gus Haris.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Sisi Gelap Warkop Jalan Kunti Surabaya, Pesan Kopi Bisa Sambil Nyabu

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram. Saat ini, kasusnya terus dilakukan pengembangan.

Indonesia Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Wilayahnya

Meski sebagian besar wilayah Indonesia tengah dikepung kemarau terik, potensi hujan lebat hingga angin kencang masih mengintai. BMKG mengimbau selalu waspada.

Dugaan Jual Beli Lapak di SWK Taman Prestasi Surabaya, Ini Pengakuan Pedagang Senior

Fasilitas milik Pemkot Surabaya yang seharusnya bebas retribusi, itu disinyalir menjadi ajang jual beli hingga sewa-menyewa lapak secara ilegal.

Turun Langsung Dengarkan Masukan Tenant, SIER Dapat Pujian Soal Keamanan Kawasan

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, SIER juga menyampaikan sejumlah pengembangan fasilitas dan layanan yang dapat mendukung kebutuhan tenant.

Diberhentikan Lewat WA, Relawan SPPG Porong Sidoarjo Pertanyakan Prosedur Evaluasi dan Hak BPJS

Relawan yang diberhentikan itu adalah Egidius Nehe alias Egis. Ia mengaku terkejut lantaran menerima pemberitahuan pemutusan tugas hanya melalui pesan WA.

Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, Dapil dan Kursi DPRD Berpeluang Dirombak

Kondisi ini dimanfaatkan DPRD Kota Surabaya untuk mengawal peluang penambahan lima kursi legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.