Sabtu, 06 Jun 2026 02:56 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

  • Penulis : Inung
  • | Selasa, 17 Mar 2026 18:24 WIB
Penampakan mobil dinas Pemkab Probolinggo berjajar saat diparkir di Kantor Bupati. (Foto: Inung/selalu.id).
Penampakan mobil dinas Pemkab Probolinggo berjajar saat diparkir di Kantor Bupati. (Foto: Inung/selalu.id).

selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026 maupun untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

‎Bupati Probolinggo, Mohammad Haris menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Perawat RS Waluyo Jati Probolinggo yang Ngaku Dibegal Itu Ternyata Hoaks, Alasannya Bikin Emosi

‎“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya, Selasa (17/3/2026).

‎Bupati yang akrab disapa Gus Haris ini mengatakan bahwa larangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok ASN.

‎Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali mengingatkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 agar kendaraan dinas tidak digunakan selama masa libur untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Pria di Probolinggo jadi Korban Begal, Satu Motor Matik Raib 

Kendaraan tersebut diwajibkan diparkir di kantor untuk mencegah potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.

‎‎“Karena itu, kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya,” tegas Gus Haris.

‎‎Meski demikian, ASN yang tetap bertugas memberikan pelayanan publik selama libur Lebaran tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sesuai kebutuhan operasional. Misalnya petugas dari Dinas Perhubungan atau Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga: Yadnya Kasada Suku Tengger Semeru Lahirkan Tiga Dukun Pandita Baru

‎‎“Bagi yang menjalankan tugas pelayanan, tentu disesuaikan dengan kebutuhan tugasnya,” tambahnya.

‎‎Selama masa libur, seluruh kendaraan dinas akan dikandangkan dan diparkir di Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman No. 1 Kraksaan, serta sebagian lainnya di area Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

‎‎“Semua kendaraan dinas wajib diparkir, termasuk yang biasa digunakan bupati dan wakil bupati. Bagi ASN yang melanggar, akan diberikan sanksi,” pungkas Gus Haris.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.