Rabu, 22 Jul 2026 23:10 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

  • Penulis : Inung
  • | Selasa, 17 Mar 2026 18:24 WIB
Penampakan mobil dinas Pemkab Probolinggo berjajar saat diparkir di Kantor Bupati. (Foto: Inung/selalu.id).
Penampakan mobil dinas Pemkab Probolinggo berjajar saat diparkir di Kantor Bupati. (Foto: Inung/selalu.id).

selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026 maupun untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

‎Bupati Probolinggo, Mohammad Haris menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Negara Merugi, Pemkab Probolinggo Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

‎“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya, Selasa (17/3/2026).

‎Bupati yang akrab disapa Gus Haris ini mengatakan bahwa larangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok ASN.

‎Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali mengingatkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 agar kendaraan dinas tidak digunakan selama masa libur untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Mayat Misterius dalam Sumur di Probolinggo Itu Wanita, Korban Pembunuhan?

Kendaraan tersebut diwajibkan diparkir di kantor untuk mencegah potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.

‎‎“Karena itu, kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya,” tegas Gus Haris.

‎‎Meski demikian, ASN yang tetap bertugas memberikan pelayanan publik selama libur Lebaran tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sesuai kebutuhan operasional. Misalnya petugas dari Dinas Perhubungan atau Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga: Geger, Mayat Misterius Ditemukan dalam Sumur di Lahan Sengon Probolinggo

‎‎“Bagi yang menjalankan tugas pelayanan, tentu disesuaikan dengan kebutuhan tugasnya,” tambahnya.

‎‎Selama masa libur, seluruh kendaraan dinas akan dikandangkan dan diparkir di Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman No. 1 Kraksaan, serta sebagian lainnya di area Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

‎‎“Semua kendaraan dinas wajib diparkir, termasuk yang biasa digunakan bupati dan wakil bupati. Bagi ASN yang melanggar, akan diberikan sanksi,” pungkas Gus Haris.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.