Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran
- Penulis : Inung
- | Selasa, 17 Mar 2026 18:24 WIB
selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026 maupun untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Bupati Probolinggo, Mohammad Haris menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Perawat RS Waluyo Jati Probolinggo yang Ngaku Dibegal Itu Ternyata Hoaks, Alasannya Bikin Emosi
“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya, Selasa (17/3/2026).
Bupati yang akrab disapa Gus Haris ini mengatakan bahwa larangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok ASN.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali mengingatkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 agar kendaraan dinas tidak digunakan selama masa libur untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Pria di Probolinggo jadi Korban Begal, Satu Motor Matik Raib
Kendaraan tersebut diwajibkan diparkir di kantor untuk mencegah potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.
“Karena itu, kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya,” tegas Gus Haris.
Meski demikian, ASN yang tetap bertugas memberikan pelayanan publik selama libur Lebaran tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sesuai kebutuhan operasional. Misalnya petugas dari Dinas Perhubungan atau Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca Juga: Yadnya Kasada Suku Tengger Semeru Lahirkan Tiga Dukun Pandita Baru
“Bagi yang menjalankan tugas pelayanan, tentu disesuaikan dengan kebutuhan tugasnya,” tambahnya.
Selama masa libur, seluruh kendaraan dinas akan dikandangkan dan diparkir di Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman No. 1 Kraksaan, serta sebagian lainnya di area Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.
“Semua kendaraan dinas wajib diparkir, termasuk yang biasa digunakan bupati dan wakil bupati. Bagi ASN yang melanggar, akan diberikan sanksi,” pungkas Gus Haris.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-12857-bupati-probolinggo-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-saat-mudik-lebaran
