Selasa, 20 Okt 2026 00:49 WIB

Sidang Suap Pokir DPRD Jatim, Jaksa KPK Tuntut 4 Terdakwa Hukuman Bervariasi

para terdakwa kasus dugaan suap danah hibah pokir usai menghadiri sidang di pengadilan Tipikor Surabaya.(Foto: dony/selalu.id)
para terdakwa kasus dugaan suap danah hibah pokir usai menghadiri sidang di pengadilan Tipikor Surabaya.(Foto: dony/selalu.id)

selalu.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (20/2/2026) kemarin. 

Keempat terdakwa dituntut dengan pidana penjara bervariasi, namun dengan nominal denda yang sama. Dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menuntut Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga: Top 5 Berita: Alumni Cak dan Ning hingga Satpol PP Surabaya

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sukar dan Wawan Kristiawan, dituntut dengan pidana penjara sedikit lebih ringan, yakni 2 tahun 5 bulan, dengan denda yang sama, Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Jaksa menjelaskan bahwa perbedaan lamanya tuntutan pidana penjara tersebut didasarkan pada perhitungan matang yang mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, tingkat keterlibatan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Penentuan tuntutan sudah melalui perhitungan yang matang. Hitungan bulan pidana juga sangat dipertimbangkan sesuai peran tiap terdakwa,” ujar jaksa di persidangan.

Meskipun terdakwa Jodi Pradana Putra dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama, keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah Pokir Jatim, JPU KPK Bakal Panggil Sekda Jatim

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya, dengan tujuan memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas).

Hasanuddin, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029, didakwa memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12 miliar Sementara itu, Jodi Pradana Putra didakwa menyuap Kusnadi hingga Rp18,61 miliar, yang kemudian berujung pada pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.

Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan didakwa memberikan uang ijon atau fee secara bertahap dengan total Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir tahun 2021 sebesar Rp10,16 miliar. Secara keseluruhan, total uang suap yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa mencapai Rp32.910.350.000.

Baca Juga: Pemprov Jatim Terapkan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Hibah

Dalam persidangan ini, terdapat hal khusus mengingat Kusnadi telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK Handry Sulistiawan menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan mekanisme pembuktian di persidangan.

“Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka sebagai saksi penerima kami akan menyesuaikan mekanisme pembuktiannya. Salah satunya dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim,” tegas Handry.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).