Selasa, 21 Jul 2026 22:32 WIB

Terdakwa Penipuan Hermanto Oerip Tidak Ditahan dengan Jaminan Uang

selalu.id - Hermanto Oerip, terdakwa kasus dugaan penipuan, tidak ditahan setelah hakim dan jaksa sepakat menerima jaminan uang sebesar Rp250 juta dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, Hermanto yang pernah menjadi duta testimoni pelayanan masyarakat di Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Jatim hadir dengan alasan sakit. Majelis hakim mempertimbangkan permohonan tidak dilakukan penahanan dengan jaminan uang, yang disetujui Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menyebut Hermanto melakukan penipuan bersama Venansius Niek Widodo yang telah lebih dulu berstatus terpidana. Korban dalam perkara ini adalah Soewondo Basoeki.

“Terdakwa dan saksi korban Soewondo Basoeki berkenalan saat tour Eropa pada 2016, kemudian dipertemukan dengan saksi Venansius Niek Widodo yang mengaku memiliki usaha tambang nikel di Kabupaten Kendari,” ujar Estik Dilla saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, pada 2017 korban bersama Rudy Effendy Oei diajak meninjau lokasi tambang di wilayah Kabaena, Kabupaten Kendari. Kunjungan tersebut membuat korban meyakini keberadaan dan keabsahan usaha pertambangan yang ditawarkan.

Pada Februari 2018, Hermanto dan Venansius mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal berdasarkan Akta Pendirian Nomor 28 tanggal 14 Februari 2018 yang dibuat oleh Notaris Maria Tjandra, SH. Dalam struktur perusahaan tersebut, Soewondo ditempatkan sebagai Direktur Utama.

Baca Juga: KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya

Jaksa mengungkapkan, para pihak kemudian membentuk grup WhatsApp untuk berkomunikasi dan berbagi dokumen, termasuk Perjanjian Kerja Sama Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 antara PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Mentari Mitra Manunggal, meski kedua perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama yang sah.

Hermanto selanjutnya menyampaikan kebutuhan modal operasional tambang sebesar Rp150 juta yang dibagi menjadi empat bagian masing-masing Rp37,5 juta. Ia membujuk korban agar menalangi bagian Rudy Effendy Oei dan Venansius Niek Widodo masing-masing Rp12,5 juta dengan iming-iming bunga 1 persen dan keuntungan besar.

Korban kemudian mentransfer total dana sebesar Rp75 juta ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia.

Baca Juga: Kejati Jatim Sita Rp 47,28 Miliar dan USD 421 Ribu dari Kasus Korupsi PT DABN

“Terdakwa kemudian mengirimkan pesan di Group Whatsapp untuk meyakinkan saksi korban menyampaikan jika kebutuhan modal sebesar Rp150 miliar yang harus ditanggung bersama masing-masing Rp37,5 miliar antara saksi Rudy, Soewondo Basoeki dan Niek Widodo,” kata jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dana investasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk keperluan pribadi terdakwa. Selain itu, PT Mentari Mitra Manunggal diketahui tidak pernah terdaftar dan disahkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp75 juta.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.