Jasad di Arteri Porong Teridentifikasi, Rekan Bisnis Jadi Tersangka
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 20 Nov 2025 13:03 WIB
selalu.id - Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengungkap identitas jasad yang ditemukan di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, Sidoarjo, Jumat 7 November 2025. Korban berinisial MMA berusia 55 tahun. Ia wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.
Baca Juga: Pembunuhan Berantai di Afsel, Korban Capai 30 Orang Lebih
Polisi juga menetapkan satu tersangka berinisial MMK berusia 45 tahun asal Candi. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini pada Kamis 20 November 2025.
Berdasarkan penyidikan, tersangka dan korban merupakan rekan bisnis. Tersangka memiliki hutang kepada korban sekitar Rp22 juta.
"Pelaku adalah rekan bisnis korban. Ia merasa kesal terhadap korban karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp22 juta," ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Baca Juga: Curiga Gundukan Tanah, Pemilik Rumah di Mojokerto Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kain Merah
Saat korban mendatangi rumah tersangka pada 6 November 2025 untuk menagih hutang, tersangka menawarkan diri mengantarkan korban pulang menggunakan mobil. Dalam perjalanan, korban kembali menagih hutang sehingga memicu emosi tersangka.
Tersangka meminggirkan mobil lalu memukul korban satu kali hingga tidak sadarkan diri. "Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia," kata Christian Tobing.
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Bekuk Mantan Satpam Pembunuh Nenek di Pasuruan
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa jasadnya ke Jalan Raya Arteri Porong lalu membuangnya di lokasi itu.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11496-jasad-di-arteri-porong-teridentifikasi-rekan-bisnis-jadi-tersangka
