Rabu, 22 Jul 2026 01:15 WIB

Jasad di Arteri Porong Teridentifikasi, Rekan Bisnis Jadi Tersangka

selalu.id - Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengungkap identitas jasad yang ditemukan di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, Sidoarjo, Jumat 7 November 2025. Korban berinisial MMA berusia 55 tahun. Ia wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.

 

Baca Juga: Mayat Perempuan dalam Sumur Diduga Korban Pembunuhan, Kenal Pelaku dari Aplikasi Perjodohan

Polisi juga menetapkan satu tersangka berinisial MMK berusia 45 tahun asal Candi. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini pada Kamis 20 November 2025.

 

Berdasarkan penyidikan, tersangka dan korban merupakan rekan bisnis. Tersangka memiliki hutang kepada korban sekitar Rp22 juta.

 

"Pelaku adalah rekan bisnis korban. Ia merasa kesal terhadap korban karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp22 juta," ujar Kombes Pol Christian Tobing.

 

Baca Juga: Terbongkar, Mayat Wanita di Dalam Sumur Probolinggo Merupakan Korban Pembunuhan 

Saat korban mendatangi rumah tersangka pada 6 November 2025 untuk menagih hutang, tersangka menawarkan diri mengantarkan korban pulang menggunakan mobil. Dalam perjalanan, korban kembali menagih hutang sehingga memicu emosi tersangka.

 

Tersangka meminggirkan mobil lalu memukul korban satu kali hingga tidak sadarkan diri. "Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia," kata Christian Tobing.

 

Baca Juga: 7 Fakta Pembunuhan Janda Jombang di Surabaya, Nomor 4 dan 5 Bikin Penasaran

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa jasadnya ke Jalan Raya Arteri Porong lalu membuangnya di lokasi itu.

 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.