Senin, 28 Sep 2026 20:43 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali PRT, Tak Hanya Pekerja tapi Juga Lindungi Agen P3RT

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 28 Sep 2026 20:00 WIB
Pengarahan P3RT di Balai Kota Surabaya. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).
Pengarahan P3RT di Balai Kota Surabaya. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pekerja rumah tangga (PRT).

Regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mengatur perlindungan bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) ketika menghadapi persoalan dengan pemberi kerja.

Baca Juga: Kisah Pilu ART Diperas hingga Disekap Penyalur Kerja Ilegal di Surabaya

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, Perwali nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum bagi P3RT yang menjalankan usaha secara legal.

Perlindungan tersebut diperlukan agar perusahaan penempatan PRT juga memiliki kepastian ketika menghadapi persoalan hukum maupun tuntutan dari pemberi kerja.

"Jadi kita tidak hanya melindungi warga, tapi juga melindungi perusahaan yang nantinya kena hoaks itu seperti apa pekerja-pekerja yang memang berniat tidak bekerja atau berniat untuk satu hal untuk kejahatan dan sebagainya," jelasnya, Senin (28/9/2026). 

Hebi mengatakan, pemerintah perlu merumuskan aturan yang dapat memberikan perlindungan bagi kedua pihak. 

Menurutnya, P3RT tidak hanya berperan dalam menempatkan pekerja, tetapi juga perlu mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Nah, ini juga harus kita lindungi P3RT-nya dari tuntutan-tuntutan hukum, dari pemberi kerja tentunya seperti itu. Nah, ini nanti kita ramu bagaimana supaya Perwali itu bisa hadir di Surabaya," papar Hebi.

Pihaknya memastikan penyusunan Perwali tersebut akan memperhatikan perkembangan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional. 

Dengan demikian, aturan di tingkat kota nantinya tetap selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Cerita Wali Kota Eri Bebaskan ART yang Disandera Penyalur Kerja Ilegal di Surabaya

"Jadi perwali ini fungsinya untuk melindungi pekerja dan juga melindungi perusahaan yang sudah berizin lengkap," kata Hebi.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Anna Kurnianingsih mendukung rencana Pemkot Surabaya menyusun Perwali tentang perlindungan PRT.

Menurut Anna, perlindungan dalam regulasi tersebut tidak semestinya hanya melihat kepentingan pekerja rumah tangga. Pemberi kerja dan perusahaan penempatan PRT juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

"Kalau yang tadi disampaikan oleh Pak Wali Kota kita mendukung sekali. Artinya, jangan sampai ada pekerja rumah tangga yang teraniaya. Namun dari sisi itu kita juga harus melihat perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja rumah tangga, tetapi kepada pemberi kerjanya juga harus," jelasnya.

Anna menyebut P3RT memiliki peran dalam menyediakan jasa penempatan pekerja sekaligus berkontribusi terhadap upaya mengurangi pengangguran.

Baca Juga: Bentuk Karakter Penolong, Pemkot Surabaya Rencanakan PMR jadi Ekskul Wajib Pilihan SD-SMP

"Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga juga harus mendapatkan perlindungan. Bagaimanapun dia juga memberikan investasi bagi Kota Surabaya dan dia juga memberikan jasa juga untuk mengentaskan pengangguran salah satunya itu. Kalau untuk Perwali mendukung untuk dilakukan seperti itu," terangnya.

Anna menambahkan, pemerintah pusat telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur persoalan ketenagakerjaan, mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (Permen).

Karena itu, Anna menyebut Perwali di tingkat daerah dapat menjadi pengaturan lanjutan dengan tetap mengacu pada regulasi nasional.

"Sebenarnya di kementerian juga sudah ada, ada undang-undang, ada PP, ada Permenaker, tetapi kalau nanti dilanjutkan kepada Perwali silakan, kita mendukung," pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Fifa Asean Cup 2026: Babak Pertama Indonesia Vs Malaysia, Gol Hubner Dianulir

Menit ke-36, Thom Haye diganjar kartu merah setelah melanggar Arif Aiman.

Aksi Dua Pria Gasak Motor Karyawan Klinik di Mojokerto Terekam CCTV

Dua pelaku terekam mengendarai motor dari arah Ngoro.

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan.

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Perda ini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jatim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua.

SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan lembaga perwakilan rakyat terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik dan transisi menuju energi bersih di daerah.