Senin, 28 Sep 2026 17:11 WIB

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Jairi Irawan. (Foto: Dony/selalu.id).
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Jairi Irawan. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - DPRD Provinsi Jawa Timur hari ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas, Senin (28/9/2026).

Langkah ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemenuhan kesetaraan dan keadilan bagi warga penyandang disabilitas di seluruh wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Jairi Irawan, mengatakan pengesahan Perda ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas.

"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas kesempatan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan bebas dari diskriminasi," tegasnya. 

Perda ini menetapkan sembilan tujuan utama, antara lain mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

Menjamin perlindungan martabat yang melekat pada diri setiap penyandang disabilitas, meningkatkan kualitas kehidupan yang adil, sejahtera lahir-batin, mandiri, dan bermartabat, serta melindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan segala bentuk tindakan diskriminatif.

Baca Juga: Gerindra Soroti Turunnya Anggaran Pertanian, Kehutanan dan Energi di RAPBD Jatim 2027

Selain itu, Perda juga mengatur pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, peningkatan pelayanan publik yang inklusif, serta kualitas pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan yang ramah disabilitas. Termasuk pula pemenuhan hak atas konsesi, habilitasi, dan rehabilitasi secara berkelanjutan. 

Dengan telah disahkannya Perda ini, pihak legislatif berkomitmen melakukan sosialisasi luas kepada seluruh lapisan masyarakat agar ketentuan ini diketahui dan didukung bersama. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta segera menyusun peraturan gubernur sebagai aturan turunan, agar seluruh ketentuan dapat segera dijalankan di lapangan.

Baca Juga: RAPBD Jatim 2027 Turun 8,2 Persen, Golkar Pertanyakan Pemangkasan Belanja Modal

Jairi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Koalisi Disabilitas Jawa Timur, seluruh Organisasi Perangkat Daerah, serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memperkaya muatan Perda ini sejak proses penyusunan hingga pembahasan. 

"Keterlibatan beragam pihak ini membuat Perda ini tidak hanya kuat secara hukum, melainkan juga menjawab kebutuhan nyata di masyarakat," katanya.

Perda ini kini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jawa Timur untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua warga tanpa kecuali.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan.

Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Hutan Tenggerejo Lamongan

Kerangka tanpa identitas atau misterius tersebut ditemukan berserakan di lahan tebu yang baru saja terbakar. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Wali Kota Surabaya Tak Mau Seragam Bikin Sekolah Negeri Terlihat Beda Kasta

Kebijakan tersebut disebut untuk mencegah perbedaan motif batik antar sekolah yang berujung pada perbedaan harga seragam.

Wabup Sidoarjo Mimik Temukan Material Tak Sesuai Spesifikasi dan Pekerjaan Lamban Saat Sidak Proyek

Proyek Rumah Pompa Sidokare I dan II menjadi perhatian karena bangunan senilai Rp2.928.000.000 itu berkaitan langsung dengan penanganan banjir.

Pertahankan Gelar, Kota Mojokerto Borong 8 Penghargaan dan Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Penghargaan diserahkan langsung Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.