Sabtu, 06 Jun 2026 03:06 WIB

Frasa Penugasan Kapolri Dihapus MK, Akademisi Soroti Kepastian Hukum

Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H

selalu.id Mahkamah Konstitusi menetapkan penegasan baru terkait aturan jabatan di luar kepolisian melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menghapus frasa yang sebelumnya dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Baca Juga: Kapolri Mutasi 108 Perwira Tinggi dan Menengah, Ini Daftarnya

Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM, menjelaskan bahwa sebelum putusan ini, penjelasan Pasal 28 ayat 3 memuat frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri yang sering menimbulkan kerancuan. Kerancuan itu mencakup makna sangkut paut dengan kepolisian dan keharusan adanya penugasan dari Kapolri.

 

Melalui amar putusan, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Frasa itu dinyatakan tidak berlaku dalam sistem peraturan perundang-undangan.

 

“Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri,” terang Dr. Fajar, Senin 17 November 2025.

 

Menurutnya, pengunduran diri dari dinas aktif Polri tidak wajib apabila jabatan yang diduduki di luar kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

 

Baca Juga: Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

Ia menjelaskan bahwa istilah sangkut paut berarti hubungan atau pertalian sehingga jabatan yang memiliki relevansi fungsional dengan tugas Polri dapat dikategorikan sebagai jabatan yang berhubungan erat dengan kepolisian.

 

Ia mencontohkan sejumlah lembaga yang memiliki keterkaitan substantif dengan tugas Polri. Diantaranya BNN, BNPT, KPK, BSSN, Bakamla, serta direktorat penegakan hukum di kementerian dan lembaga seperti Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai.

 

“Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Karena itu, tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di instansi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Data Kemenhub RI Sebut Jumlah Pemudik Turun, Kapolri: Kadang Survey Tak Sesuai 

 

Dr. Fajar menyebut putusan MK menjadi tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum, kejelasan norma, dan pencegahan multitafsir terkait jabatan anggota Polri di luar institusi. Putusan itu juga menegaskan peran netralitas institusional dan pencegahan konflik kepentingan.

 

Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun pengaturan lebih limitatif dan terukur agar tidak terjadi kekosongan norma serta untuk menjaga profesionalitas Polri sebagai alat negara. “Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus dijaga tetap sama. Integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan publik,” tegasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.