Kamis, 22 Okt 2026 08:30 WIB

Frasa Penugasan Kapolri Dihapus MK, Akademisi Soroti Kepastian Hukum

Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H

selalu.id Mahkamah Konstitusi menetapkan penegasan baru terkait aturan jabatan di luar kepolisian melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menghapus frasa yang sebelumnya dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Baca Juga: Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM, menjelaskan bahwa sebelum putusan ini, penjelasan Pasal 28 ayat 3 memuat frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri yang sering menimbulkan kerancuan. Kerancuan itu mencakup makna sangkut paut dengan kepolisian dan keharusan adanya penugasan dari Kapolri.

 

Melalui amar putusan, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Frasa itu dinyatakan tidak berlaku dalam sistem peraturan perundang-undangan.

 

“Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri,” terang Dr. Fajar, Senin 17 November 2025.

 

Menurutnya, pengunduran diri dari dinas aktif Polri tidak wajib apabila jabatan yang diduduki di luar kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

 

Baca Juga: Kapolri Mutasi Lagi Perwira Polisi, Berikut Daftarnya

Ia menjelaskan bahwa istilah sangkut paut berarti hubungan atau pertalian sehingga jabatan yang memiliki relevansi fungsional dengan tugas Polri dapat dikategorikan sebagai jabatan yang berhubungan erat dengan kepolisian.

 

Ia mencontohkan sejumlah lembaga yang memiliki keterkaitan substantif dengan tugas Polri. Diantaranya BNN, BNPT, KPK, BSSN, Bakamla, serta direktorat penegakan hukum di kementerian dan lembaga seperti Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai.

 

“Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Karena itu, tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di instansi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Rombak Pati, Irjen Dekananto Jabat Kapolda Jatim

 

Dr. Fajar menyebut putusan MK menjadi tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum, kejelasan norma, dan pencegahan multitafsir terkait jabatan anggota Polri di luar institusi. Putusan itu juga menegaskan peran netralitas institusional dan pencegahan konflik kepentingan.

 

Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun pengaturan lebih limitatif dan terukur agar tidak terjadi kekosongan norma serta untuk menjaga profesionalitas Polri sebagai alat negara. “Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus dijaga tetap sama. Integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan publik,” tegasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hasil Liga Champions: Como Bantai Manchester United 4-1, Setan Merah Tak Berkutik

Nico Paz jadi bintang lapangan. Gelandang muda Argentina itu mencetak 2 gol dan 1 assist.

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Langkah ini didorong pengalaman pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak yang menuai protes setelah aturan tersebut disahkan.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.