Bos Hiburan Malam Ditangkap di Hotel Surabaya, Polisi Temukan Sabu di Kamarnya
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 23 Okt 2025 11:59 WIB
selalu.id – Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang bos hiburan malam berinisial MI (28), warga Gubeng, bersama kekasihnya SA (21) di lobby sebuah hotel di kawasan Surabaya Pusat, Minggu (19/10/2025) pagi.
Baca Juga: Modus Alat Kontrasepsi, Jaringan Sabu ke Lapas Mojokerto Terungkap
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian divalidasi oleh tim di lapangan.
“Setelah kami lakukan validasi ternyata benar. Sehingga anggota mencari keberadaan MI,” ujarnya.
Petugas menemukan MI baru tiba di lobby hotel menggunakan mobil. Saat memasuki area lobby, MI dan SA langsung diamankan untuk pemeriksaan awal.
Namun MI sempat membantah bahwa dirinya menginap di hotel tersebut. “MI terus membantah anggota kami. Tapi dari keterangan teman perempuannya, diketahui MI sudah menginap empat hari di kamar lantai 7,” kata Suria.
Berdasarkan informasi dari SA, polisi naik ke kamar yang dimaksud dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,059 gram serta pipet bekas pakai di dalam tas milik MI. Setelah barang bukti ditemukan, MI akhirnya mengakui perbuatannya.
Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan MI positif menggunakan sabu, sementara SA dinyatakan negatif dan dipulangkan setelah memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Sabu Diselipkan di Miss V Saat Kunjungan, Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan
“Untuk SA hasil tes urinenya negatif dan tidak ditemukan barang bukti yang mengindikasikan penyalahgunaan narkotika. Dia sudah dipulangkan ke keluarga,” jelas Suria.
MI kini menjalani rehabilitasi selama tiga bulan setelah hasil asesmen Tim Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur kepolisian, dokter, kejaksaan, dan BNN menyatakan ia termasuk korban penyalahgunaan narkotika.
“Sesuai hasil asesmen dan ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2010 serta Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, MI wajib menjalani rehabilitasi tiga bulan,” terang Suria.
Baca Juga: Sopir Bus di Terminal Patria Blitar Positif Sabu, Kabur Saat Sidak BNN
Menanggapi pemberitaan yang beredar, SA membantah adanya pesta sabu di hotel tersebut.
“Kami baru datang ke lobby hotel saat diamankan. Tidak ada pesta narkoba seperti yang diberitakan. Saya juga sudah membuktikan dengan hasil tes urine negatif,” tegasnya.
Saat ini MI menjalani proses rehabilitasi di tempat yang ditunjuk pihak berwenang, sedangkan SA telah kembali ke rumah bersama keluarganya.
Editor : Ading