Dompet Boneka Harimau di Balik Rahasia Gelap Peredaran Sabu Jaringan Bangkalan
- Penulis : Zein Muhammad
- | Minggu, 27 Sep 2026 15:44 WIB
selalu.id - Di balik padatnya pemukiman warga di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, tersimpan sebuah rahasia gelap.
Sebuah dompet boneka harimau lucu tergantung di dinding kamar rumah milik pria berinisial MR (42).
Baca Juga: Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya
Namun, alih-alih berisi uang atau barang kenangan, di dalam boneka kain itu tersembunyi barang beracun yang merusak masa depan, yaitu berisi empat kantong plastik sabu seberat 0,908 gram.
Bagi MR, bisnis haram yang ia lakoni sejak Juli 2026 ini menawarkan manisnya racun double keuntungan.
Barang bukti yang disita penyidik. (Dok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya).
Ia tak hanya mengejar imbalan rupiah, tetapi juga kenikmatan semu mengonsumsi sabu secara gratis dari barang yang ia jual.
Sasaran pasarnya pun tak jauh-jauh, hanya tetangga dan teman-teman terdekat yang datang langsung ke rumahnya dengan transaksi tunai.
Petualangan MR akhirnya kandas pada Selasa malam (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerobak rumahnya setelah menerima aduan dari masyarakat yang resah.
Baca Juga: Akhir Pelarian Pengedar Pil Koplo di Surabaya Setelah Diteriaki Copet
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama mengonfirmasi temuan barang bukti unik yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabui petugas.
"Anggota menemukan yaitu 4 kantong plastik berisi Sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka," katanya, Minggu (27/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan mendalam, MR mengaku mendapatkan pasokan kristal putih tersebut langsung dari seorang pemasok berinisial IL di daerah Rabesan, Bangkalan, Madura.
MR, pengedar sabu jaringan Bangkalan yang diamankan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Dok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya).
Baca Juga: Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu
MR mencatat setidaknya sudah lima kali bertransaksi barang haram tersebut dalam tiga bulan terakhir.
"Jadi, selain dapat uang pelaku juga bisa menikmati sabu secara gratis," jelas Dodi.
Kini, janji keuntungan tipis dan konsumsi gratis itu berbuah ancaman kurungan panjang. MR bakal dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.
Boneka harimau di dinding kamarnya tak lagi menjadi tempat persembunyian yang aman, melainkan bukti nyata yang menyeretnya ke balik jeruji besi.
Editor : Zein Muhammad