Jumat, 05 Jun 2026 13:41 WIB

Polres Ngawi Ungkap Curanmor Lintas Provinsi, 17 TKP Terbongkar dalam 24 Jam

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Okt 2025 16:40 WIB

selalu.id – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dengan total 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025.

 

“S telah memiliki lima catatan kriminal terkait penipuan dan penggelapan sepeda motor,” ungkapnya kepada selalu.id, Selasa (21/10/2025).

 

Kasus terakhir terjadi pada Jumat (17/10/2025) di sebuah bengkel dinamo di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk lalu membawa kabur sepeda motor milik korban asal Madiun. Korban melapor ke Polsek Karangjati setelah menunggu pelaku hingga pukul 13.00 WIB tanpa hasil.

 

Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bergerak cepat dan berhasil menemukan motor curian di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengaku mendapatkan motor tersebut dari S.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 319 Bandit, Sita Motor-Mobil, Emas hingga Uang Tunai

 

“Setelah diinterogasi, S mengakui telah melakukan pencurian di 17 lokasi berbeda,” ujar AKBP Charles.

 

Lokasi tersebut meliputi Ngawi, Madiun, dan Tuban di Jawa Timur, serta Sragen, Solo, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali di Jawa Tengah. Polisi mengamankan lima unit sepeda motor, termasuk Honda Supra X 125 bernopol AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, serta beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.

 

Baca Juga: Maling Motor yang Resahkan Warga Ngajum Malang Itu Telah Ditangkap, Ternyata Masih Remaja

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

“Kami berkomitmen memberantas kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.