Selasa, 29 Sep 2026 03:50 WIB

Polres Ngawi Ungkap Curanmor Lintas Provinsi, 17 TKP Terbongkar dalam 24 Jam

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Okt 2025 16:40 WIB

selalu.id – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dengan total 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

Baca Juga: Aksi Dua Pria Gasak Motor Karyawan Klinik di Mojokerto Terekam CCTV

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025.

 

“S telah memiliki lima catatan kriminal terkait penipuan dan penggelapan sepeda motor,” ungkapnya kepada selalu.id, Selasa (21/10/2025).

 

Kasus terakhir terjadi pada Jumat (17/10/2025) di sebuah bengkel dinamo di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk lalu membawa kabur sepeda motor milik korban asal Madiun. Korban melapor ke Polsek Karangjati setelah menunggu pelaku hingga pukul 13.00 WIB tanpa hasil.

 

Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bergerak cepat dan berhasil menemukan motor curian di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengaku mendapatkan motor tersebut dari S.

Baca Juga: Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

 

“Setelah diinterogasi, S mengakui telah melakukan pencurian di 17 lokasi berbeda,” ujar AKBP Charles.

 

Lokasi tersebut meliputi Ngawi, Madiun, dan Tuban di Jawa Timur, serta Sragen, Solo, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali di Jawa Tengah. Polisi mengamankan lima unit sepeda motor, termasuk Honda Supra X 125 bernopol AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, serta beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.

 

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

“Kami berkomitmen memberantas kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Seorang Kakek Ditemukan Tewas dengan Tangan Terputus di Ladang Tebu Probolinggo

Hingga saat ini, Tim Satreskrim Polres Probolinggo masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan Berantai di Afsel, Korban Capai 30 Orang Lebih

Tragedi berdarah yang merenggut lebih dari 30 nyawa ini makin mempertegas krisis kejahatan kekerasan yang kian mengkhawatirkan.

Momen Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Kehadiran Presiden beserta jajaran menjadi bentuk empati dan dukungan moril kepada keluarga besar yang ditinggalkan.

Bocoran Subsidi BBM di RAPBN 2027 pada Rapat Paripurna Besok

Guna menekan ketergantungan masyarakat terhadap LPG, terutama yang berbasis impor, pemerintah terus menggenjot penyediaan sumber energi alternatif.

Hasil FIFA Asean Cup 2026: Indonesia vs Malaysia Berbagi Satu Poin

Malaysia masih berada di posisi teratas grup A Fifa Asean Cup 2026 disusul Indonesia di posisi kedua.

Fifa Asean Cup 2026: Babak Pertama Indonesia Vs Malaysia, Gol Hubner Dianulir

Menit ke-36, Thom Haye diganjar kartu merah setelah melanggar Arif Aiman.