Rabu, 22 Jul 2026 06:27 WIB

Polres Ngawi Ungkap Curanmor Lintas Provinsi, 17 TKP Terbongkar dalam 24 Jam

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Okt 2025 16:40 WIB

selalu.id – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dengan total 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

Baca Juga: Tenangnya Pria Berjaket saat Curi Motor di Bengkel Mojokerto Meski Terekam CCTV

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025.

 

“S telah memiliki lima catatan kriminal terkait penipuan dan penggelapan sepeda motor,” ungkapnya kepada selalu.id, Selasa (21/10/2025).

 

Kasus terakhir terjadi pada Jumat (17/10/2025) di sebuah bengkel dinamo di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk lalu membawa kabur sepeda motor milik korban asal Madiun. Korban melapor ke Polsek Karangjati setelah menunggu pelaku hingga pukul 13.00 WIB tanpa hasil.

 

Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bergerak cepat dan berhasil menemukan motor curian di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengaku mendapatkan motor tersebut dari S.

Baca Juga: Ratusan Kasus Kejahatan Diungkap Polda Jatim dalam Sebulan, Ringkus 222 Bandit

 

“Setelah diinterogasi, S mengakui telah melakukan pencurian di 17 lokasi berbeda,” ujar AKBP Charles.

 

Lokasi tersebut meliputi Ngawi, Madiun, dan Tuban di Jawa Timur, serta Sragen, Solo, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali di Jawa Tengah. Polisi mengamankan lima unit sepeda motor, termasuk Honda Supra X 125 bernopol AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, serta beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.

 

Baca Juga: Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter di Probolinggo Dibekuk, Hasilnya Buat Judol dan Karaoke

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

“Kami berkomitmen memberantas kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.