Rabu, 04 Feb 2026 01:27 WIB

Polres Ngawi Ungkap Curanmor Lintas Provinsi, 17 TKP Terbongkar dalam 24 Jam

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Okt 2025 16:40 WIB

selalu.id – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dengan total 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

Baca Juga: Dalam Hitungan Detik, Motor Karyawan Apotek Di Surabaya Digondol Maling  

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025.

 

“S telah memiliki lima catatan kriminal terkait penipuan dan penggelapan sepeda motor,” ungkapnya kepada selalu.id, Selasa (21/10/2025).

 

Kasus terakhir terjadi pada Jumat (17/10/2025) di sebuah bengkel dinamo di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk lalu membawa kabur sepeda motor milik korban asal Madiun. Korban melapor ke Polsek Karangjati setelah menunggu pelaku hingga pukul 13.00 WIB tanpa hasil.

 

Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bergerak cepat dan berhasil menemukan motor curian di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengaku mendapatkan motor tersebut dari S.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Curanmor Membahayakan

 

“Setelah diinterogasi, S mengakui telah melakukan pencurian di 17 lokasi berbeda,” ujar AKBP Charles.

 

Lokasi tersebut meliputi Ngawi, Madiun, dan Tuban di Jawa Timur, serta Sragen, Solo, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali di Jawa Tengah. Polisi mengamankan lima unit sepeda motor, termasuk Honda Supra X 125 bernopol AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, serta beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.

 

Baca Juga: Gratis Tanpa Pungutan, 800 Kendaraan Dikembalikan di Bazar Ranmor Surabaya

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

“Kami berkomitmen memberantas kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.