Selasa, 21 Jul 2026 05:54 WIB

Polres Gresik Bekuk Dua Pengedar, 84 Gram Sabu jadi Barang Bukti

  • Penulis : Yasin
  • | Senin, 29 Sep 2025 14:10 WIB

selalu.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 84 gram.

 

Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok.

 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata.

 

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

Baca Juga: Mengenal Zangi Messenger, Aplikasi yang Dipakai Kurir Sabu Surabaya untuk Menyamarkan Komunikasi

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyebut keduanya dijerat pasal berat. “Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat tegas karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” tegasnya.

 

Baca Juga: BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat menjauhi narkoba yang merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga meminta warga berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

 

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” imbau Rovan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.