Rabu, 22 Jul 2026 04:09 WIB

Polisi Selidiki 18 Terduga Pembakar Grahadi dan Mapolsek Tegalsari

selalu.id – Polrestabes Surabaya mendalami keterlibatan 18 orang yang diduga terlibat pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan sejumlah pos polisi saat kerusuhan akhir Agustus 2025.

 

Baca Juga: Pembuat Molotov untuk Demo Grahadi Terancam UU Darurat, Pelaku Belajar dari Internet

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan proses hukum tidak hanya terbatas pada 18 orang tersebut. Total ada 22 orang yang akan diproses lebih lanjut.

 

“Saat ini proses masih berjalan. Kami sudah melengkapi berkas untuk sekitar 18 orang, dan ini akan terus berlanjut,” ujarnya.

 

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan peran para terduga bervariasi. Polisi masih mencocokkan bukti di lapangan dengan keterangan yang diberikan.

 

“Peran mereka bermacam-macam, dan kami sedang mendalami hal tersebut. Jika ada yang tidak terbukti terlibat tindak pidana, terutama anak-anak, akan kami kembalikan kepada orang tuanya,” jelasnya.

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polsek Tegalsari Layani Warga di Kantor Bawaslu

 

Luthfie menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti merusak atau membakar, khususnya terhadap Gedung Negara Grahadi dan Mapolsek Tegalsari yang berstatus cagar budaya.

 

“Jika bukti dan fakta menunjukkan adanya keterlibatan dalam perusakan dan penganiayaan, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Baca Juga: Karangan Bunga Penuhi Mapolsek Tegalsari Usai Demo Ricuh

Sebagai informasi, sejak 29–31 Agustus 2025 Polda Jatim mengamankan 580 orang terduga pelaku kerusuhan di Surabaya, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Sidoarjo.

 

Khusus di Surabaya, 288 orang diamankan. Dari jumlah itu, 22 orang diproses hukum dan 266 orang dipulangkan.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.