Surat Edaran Wali Kota Surabaya PPKM Level 2: Kegiatan Usaha Tutup Jam 9 Malam
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 10 Feb 2022 15:50 WIB
selalu.id - Wali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur perketatan protokol kesehatan (prokes) terkait naiknya PPKM Surabaya menjadi level 2.
Salah satunya Pengetatan jam buka tindakan usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
"Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, keterangan tulisnya, Selasa (10/2/2022).
Kemudian untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Hal serupa juga wajib diterapkan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dibuka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tak terkecuali untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, juga mendapat izinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
"Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata dia.
Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, wajib menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Serta waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
"Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk," terang dia.
Lebih lanjut untuk penerapan prokes di area gedung bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Terkait kapasitas maksimal, yakni sebanyak 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
"Pengunjung usia dibawah 12 tahun juga diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit," jelas dia.
Kemudian untuk tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan /keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan kapasitas 75 persen, serta menerapkan prokes.
Eri juga menambahkan, terkait dengan kegiatan seni budaya dan olahraga, masyarakat wajib mengikuti dan mematuhi prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
"Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen," jelasnya.
Takh hanya itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Terakhir, untuk kegiatan di pusat kebugaran/gym juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, yang dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dengan pengunjungnya dapat diatur per sesi maksimal 25 persen dan durasi maksimal 30 menit dan tidak mengadakan makan di tempat," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi