Polsek Gubeng Bongkar Komplotan Curanmor, Libatkan Dua Anak di Bawah Umur
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 19 Agu 2025 16:51 WIB
selalu.id – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur. Komplotan ini dikendalikan seorang residivis dan diketahui sudah beraksi di lebih dari tiga lokasi di Surabaya.
Baca Juga: Dalam Hitungan Detik, Motor Karyawan Apotek Di Surabaya Digondol Maling
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan penangkapan bermula dari rekaman CCTV di sebuah rumah kos kawasan Granting Simokerto. Dalam rekaman itu terlihat dua pelaku mondar-mandir memastikan kondisi aman sebelum mencuri motor milik penghuni kos.
Dari hasil identifikasi, polisi menangkap lima orang. Dua di antaranya masih berusia 16 tahun berinisial FF dan MAH. Sementara tiga pelaku lainnya yakni SA, IG, dan BU yang semuanya residivis curanmor.
“Dalam setiap aksinya, dua pelaku di bawah umur bertugas mencari target, menjadi joki, dan mengawasi lokasi,” kata Kompol Eko kepada selalu.id, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Curanmor Membahayakan
SA yang menjadi otak komplotan mengaku mengajari kedua anak di bawah umur untuk ikut mencuri. Motor hasil curian dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp4 juta per unit.
Polisi juga menyita satu unit motor yang digunakan untuk beraksi, kunci T, dan sebilah pisau.
Baca Juga: Gratis Tanpa Pungutan, 800 Kendaraan Dikembalikan di Bazar Ranmor Surabaya
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dewasa dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Sementara dua pelaku anak di bawah umur ditempatkan di shelter rumah aman milik Pemkot Surabaya,” tandas Kompol Eko.
Editor : Ading
