Senin, 28 Sep 2026 20:44 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap DPO Curanmor Beraksi di 20 Lokasi

Pelaku curanmor
Pelaku curanmor

selalu.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menangkap MH (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui beraksi di 20 lokasi di Surabaya dan Sidoarjo.

 

Baca Juga: Aksi Dua Pria Gasak Motor Karyawan Klinik di Mojokerto Terekam CCTV

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan penangkapan MH merupakan pengembangan dari kasus S, rekannya, yang tertangkap saat beraksi di Jalan KH Mas Mansyur, Surabaya, pada 1 Mei 2025.

 

"Dari keterangan S, kami mengidentifikasi keterlibatan MH dan menangkapnya di Jalan Ngaglik, Surabaya," ujar Suroto, Senin (11/8/2025).

 

Baca Juga: Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

Penyidikan mengungkap MH terlibat dalam 19 kasus curanmor di Surabaya, termasuk di Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jalan Bulak Rukem Timur, dan Jalan Kapas Madya, serta satu kasus di Sidoarjo. Lokasi lainnya meliputi Waru, Embong Malang, Keputih, dan Gedangan.

 

Menurut Suroto, MH adalah residivis kasus narkotika yang pernah ditahan Polrestabes Surabaya pada 2021. Dalam setiap aksinya, ia menyasar kendaraan di lokasi sepi atau memanfaatkan kelengahan pemilik yang memarkir sembarangan.

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fifa Asean Cup 2026: Babak Pertama Indonesia Vs Malaysia, Gol Hubner Dianulir

Menit ke-36, Thom Haye diganjar kartu merah setelah melanggar Arif Aiman.

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali PRT, Tak Hanya Pekerja tapi Juga Lindungi Agen P3RT

Dengan demikian, aturan di tingkat kota nantinya tetap selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan.

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Perda ini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jatim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua.

SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan lembaga perwakilan rakyat terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik dan transisi menuju energi bersih di daerah.