Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 21 Sep 2026 18:20 WIB
selalu.id - Aksi nekat Ilham Surya Saputra dan Daffne Irsyad Lirival alias Ipang, yang melakukan percobaan pencurian motor, kini berujung bui.
Dua pemuda ini dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Gegara Biosolar, Supir Truk di Surabaya Divonis 13 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Harsoyo di Ruang Tirta PN Surabaya pada Senin (21/9/2026). Vonis ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra yang sebelumnya meminta majelis memidana keduanya dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan merusak yang dilakukan secara bersama-sama.
"Mempidana para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya," ujar Majelis Hakim dalam persidangan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna silver bernopol N 6658 JV menyisir kawasan Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 20, Surabaya.
Baca Juga: Usut Dugaan Jual Beli Lapak SWK Taman Prestasi, Dinkopumdag Keluarkan 4 Pedagang Non KTP Surabaya
Melihat Honda Beat merah putih bernopol L 3776 AB milik korban terparkir di depan rumah dengan kunci setang, keduanya berbagi peran. Ilham bersiap di atas motor untuk mengawasi situasi, sementara Daffne bertindak sebagai eksekutor membongkar kunci memakai kunci T.
Sayangnya, aksi mereka dipergoki warga sekitar yang langsung berteriak "maling!". Sontak, Daffne berusaha membawa kabur motor korban. Namun nasib apes menimpa Ilham. Motor Suzuki Satria yang digunakannya mendadak mogok di lokasi kejadian.
Ilham yang tertinggal akhirnya ditangkap warga yang dipimpin Ahmad Gufron sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Tim Penyelam Kembali Temukan Dua Korban KM Virgo Transport 8 di Bangkai Kapal
Sementara Daffne yang sempat meloloskan diri akhirnya diringkus petugas sehari setelah kejadian di kawasan Terminal Bus Bungurasih.
Akibat ulah para pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Dalam sidang tersebut, keterangan korban dibacakan oleh JPU lantaran korban tak hadir meski telah dipanggil berulang kali.
Selain memvonis hukuman badan, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa dua mata kunci T beserta satu unit sepeda motor Suzuki Satria silver bernopol N 6658 JV milik pelaku dirampas untuk negara.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-15602-gagal-dapat-motor-dua-pemuda-surabaya-kini-tidur-di-penjara
