Rabu, 12 Agu 2026 23:01 WIB

Viral Pencurian Kotak Amal dan Curanmor, Polisi Tangkap 9 Pelaku di Probolinggo

Para pelaku pencurian di Probolinggo
Para pelaku pencurian di Probolinggo

selalu.id – Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim mengungkap delapan kasus kejahatan jalanan kategori 3C (curas, curat, curanmor) sepanjang Juli 2025, dengan mengamankan sembilan tersangka.

 

Baca Juga: Pelapor Desak Polisi Pakai UU Perguruan Tinggi-Sisdiknas dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro

Para tersangka yakni AH (39) warga Wonoasih, N (34) warga Kropak Bantaran, NM (26) warga Pakuniran, SA (33) warga Tongas, A (20) warga Tiris, H (41) warga Pakuniran, ME (28) warga Jember, AW (32) warga Lumajang, dan AJP (21) warga Dringu.

 

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga. “Dalam Juli 2025, kami berhasil mengungkap 3 kasus curat, 4 kasus curanmor, dan 1 kasus curas yang sangat meresahkan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

Dua kasus menonjol adalah pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani, Kraksaan, dan pencurian motor di Masjid Desa Sentul, Gading. Pencurian kotak amal terekam CCTV dan viral di media sosial, sementara kasus curanmor di Gading juga viral karena pelaku tertangkap warga saat Salat Jumat.

 

Modus pelaku adalah mengincar motor tanpa penjagaan, merusak kunci kontak, lalu menggunakan kunci T modifikasi. Pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP, masing-masing dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Bekuk Mantan Satpam Pembunuh Nenek di Pasuruan

 

AKBP Latif mengapresiasi warga yang membantu memberi informasi sehingga mempermudah pengungkapan kasus.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Manjakan Tamu di HUT RI ke-81, ASTON Inn Jemursari Surabaya Siapkan Promo Menginap hingga Upgrade Kamar Gratis

Hotel berkonsep modern ini menghadirkan promo khusus bertajuk "Merdeka Deals" yang berlaku sepanjang bulan Agustus 2026.

LPSK Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Surabaya, Tekankan Percepatan Restitusi Korban Sejak Penyidikan

LPSK mengatakan bahwa sosialisasi digelar karena masih banyak saksi dan korban yang belum mengetahui hak dasar serta bentuk pemulihan yang dijamin oleh negara.

Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuduhan, memulihkan nama baik.

Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi

Kata Eri, Cak dan Ning merupakan bagian dari figur yang membawa nama Kota Surabaya. Karena itu, perilaku pribadi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.

Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan

LPSK mengakui keterbatasan anggaran yang dimiliki. Untuk mengatasi tagihan medis yang fantastis, menerapkan skema kolaborasi atau cost sharing bersama Pemda.

Tersandung Kasus Dugaan Aborsi, Tio Ferdian Dicopot dari Anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Yakni dugaan Tio yang menyuruh kekasihnya untuk melakukan aborsi.