Kamis, 24 Sep 2026 18:03 WIB

Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

Ditressiber Polda Jatim membongkar jaringan penipuan daring internasional berkedok investasi perdagangan mata uang kripto dan saham dengan menyita uang Rp81,5 miliar. (Foto: Dony/selalu.id).
Ditressiber Polda Jatim membongkar jaringan penipuan daring internasional berkedok investasi perdagangan mata uang kripto dan saham dengan menyita uang Rp81,5 miliar. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Ditressiber Polda Jatim membongkar jaringan penipuan daring internasional berkedok investasi perdagangan mata uang kripto dan saham. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian korban ditaksir menembus angka Rp81,5 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep-Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Nanang menyebut, penyidikan berawal dari tujuh laporan polisi yang masuk dengan total kerugian awal tercatat senilai Rp12,9 miliar. Namun, angka tersebut dipastikan terus berkembang.

"Jumlah kerugian dan jumlah korban diperkirakan masih terus bertambah," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyebar iklan investasi tergiur keuntungan besar di berbagai platform media sosial.

Calon korban yang tergiur kemudian diarahkan masuk ke dalam grup WhatsApp untuk mengikuti pelatihan trading saham dan kripto.

Di dalam grup tersebut, pelaku menjanjikan profit manis berkisar 30 persen hingga 200 persen tanpa risiko kerugian.

Korban lantas diminta mendaftar dan membuat akun pada tiga platform buatan pelaku, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Setelahnya, korban diwajibkan menyetor sejumlah dana ke rekening perusahaan penampung.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

Meski saldo di layar aplikasi tampak membengkak, dana tersebut rupanya hanya angka fiktif. Saat korban hendak menarik uangnya (withdraw), sistem mendadak terkunci. Pelaku bahkan nekat memeras korban dengan meminta biaya tambahan atas alasan denda pelanggaran yang diada-adakan.

Dari hasil pengembangan perkara, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tiga warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka, masing-masing berinisial FR, KPP, dan WH. Ketiganya terancam jerat hukum usai polisi menelusuri aliran dana di rekening penampung.

Saat ini, Ditressiber Polda Jatim tengah mendalami keterlibatan pelaku lain, termasuk dugaan jaringan lintas negara yang melibatkan WNA maupun WNI di luar negeri.

Guna membongkar aliran dana dan menyelamatkan aset hasil kejahatan (asset recovery), penyidik Polda Jatim berkoordinasi intensif dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Polda Jatim Siapkan Tim DVI dan Posko Ante Mortem

Irjen Nanang pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tergiur iming-iming investasi berimbal hasil tidak wajar.

Ia mengimbau warga untuk selalu mengecek legalitas lembaga maupun platform ke lembaga resmi seperti OJK atau Bappebti, serta menghindari transfer dana ke rekening pribadi maupun perusahaan yang tak bersertifikat resmi.

"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas, membongkar seluruh jaringan, memutus sarana pendanaan, dan menelusuri aset hasil tindak pidana," tegas Nanang.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

7 Jam Geledah BPN Jatim, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perkara dugaan korupsi yang sebelumnya diungkap tim lembaga antirasuah di BPN Kota Mojokerto.

Giliran Kantor BPN Jatim Digeledah KPK, Sita Sejumlah Koper

Hingga kini, penyidik KPK masih berada di dalam kantor BPN Jatim guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Geledah Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto, KPK Sita Dokumen dan Amplop Berisi Uang

Penggeledahan yang dilakukan penyidik antirasuah tersebut merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ombudsman RI Sidak Lapas Cibinong, Temukan Kamar Mewah Berstandar Apartemen

Surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman RI, namun sempat dihalangi petugas dan diminta menunggu arahan Kepala Lapas.

Karangan Bunga Bernada Satir Kepung Dinas Dinkopumdag Surabaya

Karangan bunga tersebut menjadi bentuk protes pedagang terhadap kebijakan dan penanganan persoalan.

Timbun Saluran Air Hampir 20 Tahun, Bangunan Liar di Pasar Bratang Surabaya Dibongkar

Penertiban bermula dari aduan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri.