Selasa, 21 Jul 2026 20:52 WIB

Mobil Tetangga Dicuri, Pemuda Kepanjen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Foto: Pelaku pencurian mobil
Foto: Pelaku pencurian mobil

selalu.id – Polres Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, yang diduga mencuri mobil milik tetangganya sendiri.

 

Baca Juga: Gara-gara Bambang, Ribuan Siswa di Mojokerto Kini Tak Dapat MBG

Kejadian pencurian terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Korban berinisial MA (22) mengetahui mobil Mitsubishi Expander miliknya raib saat pulang ke rumah usai keluar malam.

 

“Mobil diparkir di halaman rumah tanpa dikunci pagar. Kunci kendaraan digantung di ruang tengah,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Senin (4/8/2025).

 

Korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan saksi. Mobil dengan nomor polisi N-1691-II itu terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.

 

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim bergerak ke lokasi. Polisi mengamankan pelaku dan kendaraan di Pasuruan tanpa perlawanan.

 

“Saat diamankan, pelaku membawa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan. Dokumen itu disiapkan untuk mengelabui petugas jika diberhentikan,” kata AKP Nur.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban saat situasi sepi, mengambil kunci mobil, lalu membawa kabur kendaraan. Polisi menegaskan, perbuatan tersebut masuk kategori pencurian dengan pemberatan.

 

“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” jelasnya.

 

Pelaku mengaku hendak menjual mobil dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membayar pinjaman online akibat kecanduan judi daring. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

 

KSM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

 

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” pungkas AKP Nur.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.