Mobil Tetangga Dicuri, Pemuda Kepanjen Ditangkap Kurang dari 24 Jam
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 04 Agu 2025 12:46 WIB
selalu.id – Polres Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, yang diduga mencuri mobil milik tetangganya sendiri.
Baca Juga: Bantahan Tim Hukum Terlapor dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Gereja GBI TOC Surabaya
Kejadian pencurian terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Korban berinisial MA (22) mengetahui mobil Mitsubishi Expander miliknya raib saat pulang ke rumah usai keluar malam.
“Mobil diparkir di halaman rumah tanpa dikunci pagar. Kunci kendaraan digantung di ruang tengah,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Senin (4/8/2025).
Korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan saksi. Mobil dengan nomor polisi N-1691-II itu terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim bergerak ke lokasi. Polisi mengamankan pelaku dan kendaraan di Pasuruan tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku membawa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan. Dokumen itu disiapkan untuk mengelabui petugas jika diberhentikan,” kata AKP Nur.
Baca Juga: Curi Uang di Pesawat, Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda Surabaya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban saat situasi sepi, mengambil kunci mobil, lalu membawa kabur kendaraan. Polisi menegaskan, perbuatan tersebut masuk kategori pencurian dengan pemberatan.
“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” jelasnya.
Pelaku mengaku hendak menjual mobil dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membayar pinjaman online akibat kecanduan judi daring. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
KSM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” pungkas AKP Nur.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-10479-mobil-tetangga-dicuri-pemuda-kepanjen-ditangkap-kurang-dari-24-jam
