selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Kedungdoro. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan.
Baca Juga: Begini Cara Pemkot Tertibkan Pasar Keputran Surabaya
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban bertujuan menjaga ketertiban umum serta mengurangi kemacetan dan kesemrawutan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota, agar suasana lebih kondusif dan tertata,” kata Zaini, Rabu (25/6/2025).
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP juga memindahkan sejumlah kendaraan yang terparkir di bahu jalan. Kegiatan ini melibatkan petugas dari Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Tegalsari.
“Ada beberapa mobil milik usaha variasi di sepanjang jalan ini. Kami tetap menggunakan pendekatan humanis agar pemilik bersedia mematuhi aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Surabaya turut melakukan penderekan terhadap satu kendaraan yang masih terparkir di bahu jalan.
Baca Juga: Satpol PP Minta PD Pasar Surya Atur PKL Keputran
“Sesuai kesepakatan dengan pemilik, kendaraan kami derek dan dipindahkan ke rumah yang bersangkutan,” tambah Zaini.
Selain kendaraan, petugas juga menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di lokasi tersebut.
“Kami lakukan pendekatan persuasif kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di bahu jalan dan trotoar. Lokasi tersebut tidak diperuntukkan untuk berdagang,” jelasnya.
Baca Juga: Pedagang Watu-watu Kenjeran Ngamuk Tak Mau Ditertibkan, Begini Sikap Wali Kota Eri
Zaini menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami mengimbau agar para PKL menaati aturan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya.
Editor : Ading