Selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus menggenjot perekaman KTP elektronik (KTP-el) hingga mencapai 100 persen.
Saat ini, capaian perekaman sudah di angka 99,68 persen, namun masih ada sekitar 48.420 warga yang belum melakukan perekaman.
Baca juga: Orang Mati Masih Terdaftar PBI JKN: Potret Rapuhnya Validasi Data Kemensos dan Dukcapil
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan pihaknya akan mengumumkan daftar nama warga yang belum merekam KTP-el. Daftar tersebut akan dipublikasikan melalui situs resmi disdukcapil.surabaya.go.id.
“Untuk mempercepat perekaman, hari ini kami umumkan by name by address siapa saja yang belum merekam. Kami mohon warga yang namanya tercantum agar segera datang ke layanan perekaman,” ujar Eddy, Minggu (27/4/2025).
Baca juga: Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Tegas soal Pasca Perceraian, Ini Risikonya Jika Dilanggar
Ia menjelaskan, perekaman bisa dilakukan di kantor kecamatan, sentral mal pelayanan publik seperti Joyoboyo, Taman Cahaya, Nambangan, dan Siola.
Dispendukcapil juga rutin mengadakan jemput bola ke SMA dan SMK, serta melayani warga rentan seperti lansia, disabilitas, dan warga sakit keras.
Baca juga: Data Warga Muncul di Website, Dispendukcapil Surabaya Klaim Bukan Kebocoran
Eddy mengingatkan, bagi warga usia 18 tahun ke atas yang tidak melakukan perekaman dalam sepekan, NIK mereka akan dinonaktifkan sementara. Sedangkan warga usia 17 tahun ke atas diberi waktu tiga bulan setelah ulang tahun ke-17 untuk melakukan perekaman.
“Blanko KTP kami cukup. Setelah perekaman, warga juga bisa langsung aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) jika memiliki ponsel. Ini bagian dari langkah Surabaya menuju smart city,” tandasnya.
Editor : Yasin