Selalu.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyelediki dan ungkap kasus pembunuhan siswi SMP berisinial N (14) yang ditemukan di Gudang Peluru, Kedung Cowek.
Terungkap, pembunuhan remaja putri berinisial N itu dilakukan oleh dua remaja secara keji, yakni Y (16) mantan pacar N dan R (14) yang juga teman korban. Diketahui, N sempat dinyatakan hilang setelah tak kembali pulang ke rumah sejak 16 April 2023 lalu.
Baca juga: Cerita Keluarga Korban Siswi SMP Ditemukan Meninggal di Gudang Peluru Kedung Cowek
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan bahwa pembunuhan tersebut terjadi saat dua tersangka mengajak bertemu korban di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya pada Minggu (16/4/2023) pagi. N pun setuju dan berpamitan ke orangtua dengan alasan untuk kerja kelompok.
"Yang bersangkutan (N) diajak ke gudang peluru, di sana bertemu dengan Y dan R," kata Arief, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (11/5/2023).
N mungkin tak mengira hari itu merupakan hari terakhirnya hidup. Sebab, Y dan N rupanya telah merencanakan pembunuhan itu. Ketika bertemu, sambung Arief, korban dan Y sempat cek cok. Y yang merupakan mantan kekasih korban, menuduh korban telah berselingkuh.
Gegara emosi dan sudah memiliki niat pula untuk menguasai ponsel milik korban, Y lantas mencekik dan memukul kepala korban dengan tangan kosong. Korban terjatuh, Y lantas meminta bantuan R untuk mengeksekusi.
Selanjutnya setelah menyekap dan menyekik korban, Y pun menyetubuhi korban. Y juga kemudian menusuknya dengan pisau sebanyak satu sekali di bagian leher.
"Menurut hasil interogasi kita 2 pelaku itu sebelum dibunuh sempat disetubuhi, sebanyak 1 kali oleh Y saja, itu (persetubuhan,red)," ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Remaja Terduga Pembunuhan Siswi SMP di Kedung Cowek
Kepada polisi, R mengaku bertugas untuk mengawasi dan membantu menyiapkan perlengkapan. Bahkan, korban dan para tersangka juga saling kenal sebelumnya.
Usai melancarkan aksinya, Y dan R meninggalkan jasad korban di lokasi kejadian. Y lalu mengambil smartphone milik korban dan digunakan untuk kegiatan sehari-harinya.
Korban pun meninggal dunia akibat kehabisan darah. Namun, polisi membantah bila alasan korban meninggal adalah dibakar.
"Tidak dibakar, tapi dicekik, disetubuhi, ditusuk lalu ditinggalkan," paparnya.
Baca juga: Ditemukan Jenazah Remaja di Benteng Kedung Cowek, Diduga Siswi SMPN 31 yang Hilang
"Kami pastikan tidak ada pelaku lain. Sementara, Y dan korban telah pacaran sejak November 2022. Y dan R adalah anak yang putus sekolah," tambahnyanya.
Lebih lanjut Arief menjelaskan dugaan pembunuhan itu diperkuat dengan hasil otopsi tim dokter di RSU dr.Soetomo Surabaya. Menurutnya, ada bekas kekerasan pada beberapa bagian tubuh korban, diantaranya leher dan kepala.
"Hasil otopsi ditemukan tanda kekerasan di kepala dan leher, lalu kita bergerak cepat menyelidiki dan kita tanya ke beberapa rekan korban, lalu kami amankan 2 anak itu (Y dan R)," jelasnya.
Akibat ulahnya itu, Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau pasa 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. (Ade/Adg)
Editor : Ading