Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Bakal Dipotong, Ini Penjelasannya

Reporter : Ade Resty
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Racmad Basari

selalu.id - Sebanyak 25 ribu tenaga outsourcing di Surabaya dikabarkan akan mendapat potongan gaji sebesar Rp 700 ribu pada tahun 2023 mendatang. Hal itu diketahui saat Anggota DPRD Surabaya melakukan rapat Badan Anggaran (Banggar).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Racmad Basari mengatakan bahwa gaji outsourcing sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

"Kita jangan terjebak pada pengurangan. Artinya sesuai dengan perpres pengadaan barang dan jasa, dan standar biaya masukan di setiap jabatan itu ada kelas jabatan, dan memperhatikan pendidikan dan beban kerja,"kata Basari saat Konferensi Pers di Diskominfo, Selasa (22/11/2022).

Perpes tersebut sesuai no 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Basari menjelaskan, besaran gaji outsourcing disesuaikan dengan beban tugas. Ia menyebut, beban tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang dituangkan dalam perjanjian.

"Misal dia administrasi di situ sudah dihitung biaya masukan dari Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) minimal pendidikannya, D3, S1 itu ditentukan besarannya. Karena kita sudah tidak merujuk hasil evaluasi kemarin,"jelasnya.

Saat ini Outsourcing 2022 sudah tidak lagi merujuk dari pihak ketiga. Basari menerangkan, yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri (Permen) itu yakni kontrak perorangan.

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

"Jadi dibelanja barang jasa kontrak per orang (2022). Ini lah yang diharap sehingga setiap tenaga outsourcing yang bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya tentunya akan berbeda," jelasnya.

Kemudian, untuk tahun 2023 mendatang, aturan outsourching merujuk pada standar masukan dan Kemenkeu. Sehingga, dalam outsourcing ada klasifikasi sesuai pendidikannya dan uraian jobdesknya.

"Artinya nilai gaji bisa di atas UMR bahkan di bawahnya. Berdasar kelas jabatan, pendidikan, dan beban kerja," ujarnya.

Baca juga: Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

"Sehingga yang bersangkutan bisa menilai beban kerjanya yang kemarin dan sekarang.
Sehingga Pemerintah Kota menyampaikan jangan sampai tidak kerja, ini menjadi aturan dan rujukan, ini menjadi persoalan nantinya,"imbuhnya.

Lebih lanjut Basari menambahkan, salah satu tenaga kerja yang masuk pada kualifikasi di bawah UMR adalah tenaga penunjang. Seperti sopir, tenaga kebersihan, dan keamanan.

Dengan begitu, beberapa pihak tidak terfokus pada pemotongan gaji tenaga outsourcing Pemkot Surabaya yang dipotong senilai Rp700 ribu. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru