selalu.id - Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran yang terjadi di Jembatan Suroboyo pada Minggu, (23/10/2022) lalu, dini hari.
Tiga pelaku tersebut yakni MRS (18) warga Tembok Dukuh, MFA (18) warga Bubutan, dan AS (16) yang masih dibawah umur dan merupakan ketua gengster bernama Tim Wokwok Kacaw, warga Pacarkeling.
Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Polrestabes Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, ketiga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing.
"Diamankan di kediaman masing-masing (pelaku tawuran) oleh Anggota Opsnal Jatanras,"kata AKP Arief, saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (26/10/2022).
AKP Arief menyampaikan, peran pelaku tersebut yakni AS yang masih dibawah umur sebagai ketua gengster, MRS dan MFA hanya mengikuti sang ketua untuk membacok korban.
"Peran pelaku, membacok, otaknya dibawah umur (AS) sebagai ketuanya. Dua orang ini mengikuti," jelasnya.
Baca juga: Expo Campus 2026 Surabaya: Ajak Siswa Jelajahi Minat dan Masa Depan Pendidikan
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebuah HP Iphone warna hitam milik tersangka yan berisi rekaman video pengeroyokan saat kejadian, baju yang digunakan korban, satu sepeda motor honda PCX warna merah.
"Satu bilah celurit sepanjang 1,5 meter yang digunakan saat membacok korban, dan satu celurit lagi sepanjang 2 meter yang didapatkan tersangka saat pengeroyokan," ujarnya.
Terkait motif pelaku, lanjut Arief, balas dendam antar dua geng yakni gengster tim Wokwok Kacaw dan tim Guk Guk.
Baca juga: Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya
"Mereka sempat kalah. Akhirnya, balas dendam ke tim Guk Guk,"terangnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, di sangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman 15 (lima belas) tahun kurungan dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan.
Kemudian, Subs Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun kurungan dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi