Begini Tanggapan KUA Soal Pernikahan Beda Agama

Reporter : Ade Resty
ilustrasi pernikahan. Foto: istimewa

selalu.id - Pendaftaran pernikahan beda agama cukup dilakukan ke Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gubeng, Surabaya, Abdul Wahid Boedin.

"Tidak perlu datang ke KUA. Cukup ke Dinas Dukcapil bila ingin menikah beda agama," kata Wahid, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

Wahid menjelaskan bahwa tercantum di undang-undang perkawinan yang berlaku itu. Apabila pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum.

"Kecuali, jika salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,"ujarnya.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE)dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.

"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan,"jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Wahid, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama dan salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan.

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Wahid pun mencontohkan, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Begitu juga, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam.

"Maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi baru boleh ke KUA bila salah satu pihak sudah muallaf (masuk Islam). KUA tidak menerima pernikahan beda agama," tegasnya.

Lebih lanjut Wahid menjelaskan, pernikahan yang dicatat di KUA hanya sebagai pernikahan yang disetujui oleh agama Islam saja. KUA tidak menerima pernikahan beda agama.

Baca juga: Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

"Jadi bukan nikah di KUA dulu, baru di tempat ibadah lain. Bukan kayak di TV-TV gitu ya. Tapi juga jangan muallaf dulu terus balik lagi ke agama asal," terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kabulkan pernikahan beda agama yang dialami pasangan suami istri (Pasutri) berisinial BA dan EDS telah disahkan, Selasa (21/6/2022).

Pemohon pasutri itu disahkan dan tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Keduanya merupakan calon pengantin perempuan yang beragama Kristen dan Islam. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru