selalu.id - Lembaga Kajian Kemandirian Pangan (LKKP) mendukung kebijakan Presiden Jokowi melarang ekspor CPO minyak goreng. Namun, kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng tersebut seharusnya mendapatkan kompensasi, yakni meraih insentif dalam perdagangan internasional.
"Kami mendukung senjata internasional ini untuk meraih insentif dalam perdagangan internasional, misalnya menempatkan Rupiah sebagai alat tukar resmi dalam perdagangan ekspor CPO dari negeri kita," kata Direktur Lembaga Kajian Kemandirian Pangan (LKKP), Heri Purwanto saat ditemui selalu.id, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Minyak Tak Sesuai Takaran, Fraksi PKB DPRD Surabaya: Harus Sanksi
Apalagi Indonesia merupakan negara terbesar penghasil lebih dari 50 persen produksi sawit dunia. Menurutnya, Indonesia seharusnya ikut menentukan nilai tukar tersebut dengan merupiahkan transaksi.
"Karena harga minyak sawit sekarang turunannya itu yang menentukan dua lembaga. Yakni bursa Malaysia derivatives yang menentukan harga dan menentukan alat tukarnya Ringgit Malaysia dan ada lembaga bursa komoditas," jelasnya.
Heri menjelaskan, apabila Indonesia ikut menentukan nilai tukarnya dengan Rupiah sehingga jumlahnya besar dan mencukup kebutuhan minyak goreng untuk rakyat Indonesia.
"Tak hanya itu, termasuk industri makanan semacam KFC, Mcdonald dan lain-lain itu lebih dari itu. Jadi tidak ada tidak ada alasan kelangkaan barang,"jelasnya.
Lebih lanjut Heri juga menyampaikan, pihaknya mengusulkan menguasai yang mengelola domestic market obligation (DMO) kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri itu oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
"Oleh karen itu,kami mendorong agar Bapanas tidak terlalu disibukkan dengan urusan membentuk struktur organisasi Bapanas, tapi tercecer dalam pemetaan dan perumusan peta jalan bagi keamanan pangan rakyat,"tegasnya.
Baca juga: Takaran MinyaKita Tidak Sesuai, Komisi B DPRD Surabaya: Lebih Teliti Membeli
Hal tersebut itu, kata dia, sesuai persoalan DMO sawit untuk bahan pangan rakyat dalam esensinya adalah mandat dari UU Pangan No. 18/2012, dengan demikian lembaga yang terlegitimasi untuk menangani hal ini adalah Bapanas.
"Banyak pakar dan akademisi yang dapat dilibatkan dalam kerja pemikiran ini, bila menunggu terbentuknya struktur baru bekerja, Bapanas akan banyak kehilangan kesempatan,"jelasnya.
Selain itu, Heri menerangkan bahwa banyak kebijakan bahan pangan yang memerlukan kerja pemikiran serupa, paling kurang untuk komoditas beras, gula, kedelai, jagung, garam, dan daging sapi.
"Keberadaan Bulog yang berada dalam koordinasi penuh dengan Bapanas harus direvitalisasi,"jelasnya.
Baca juga: Libur Nataru, Harga Bahan Pokok Naik dan Minyak Goreng Langka di Surabaya
Kata dia, Bulog sebagai penyangga harga bagi produk bahan pangan tertentu, yang bergerak membeli produk petani bilamana harga panen jatuh.
Heri menambahkan bahwa Bulog menjalankan operasi pasar dan dewa penolong bagi masyarakat konsumen, bila pasok minus dan/atau harga pangan melewati ambang batas yang ditentukan oleh pemerintah.
"Sedangkan, Bapanas yang menentukan harga minimal dan maksimal produk pangan tersebut,"terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi