Prof Tjandra Sridjaja Terpilih Aklamasi: Jadikan AAI Rumah Bersama Seluruh Advokat Nusantara!

Reporter : Dony Maulana
Prof Tjandra Sridjaja terpilih aklamasi sebagai ketua umum AAI. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) secara aklamasi menetapkan Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat masa bakti 2026–2031. 

Penetapan dilakukan dalam Sidang Pleno didukung bulat oleh 19 Dewan Pimpinan Cabang dari seluruh Indonesia di Surabaya, Jumat (18/9/2026).

Baca juga: AAI Gelar Munaslub dan Dialog Terbuka soal Masa Depan Advokat

Ketua Pimpinan Sidang, Dr. Efran Helmi Juni menyampaikan seluruh cabang telah menyepakati satu nama yang sama, dan calon bersangkutan telah menyatakan kesediaannya menerima mandat. 

Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 resmi dibacakan, sekaligus mengamanatkan pembentukan kepengurusan baru dalam waktu paling lama 40 hari.

Usai terpilih, Prof. Tjandra menyampaikan langkah awal: konsolidasi organisasi, penyusunan program kerja, dan penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, disusul jangkauan ke daerah-daerah. 

"Kami mengajak DPW membentuk lebih banyak DPC, DPC yang ada memperbanyak anggota. Tujuannya satu: kibarkan bendera AAI ke seluruh pelosok Nusantara," ungkapnya.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui sistem multibar dan dewan kehormatan di masing-masing organisasi, Tjandra menegaskan dukungan penuh AAI. 

"Pengaturan itu baik agar pelaksanaan profesi dan penegakan kode etik dapat dikendalikan dengan lebih baik," jelasnya.

Baca juga: Pinjam Uang, Kok Rumah Hilang? Ketika Utang Disamarkan Menjadi Jual Beli Rumah 

Kartu anggota baru akan berlaku lima tahun dan diserahkan secara cuma-cuma. 

"Tujuannya menjadikan AAI pilihan sukarela  rumah bersama yang merangkul semua advokat dari berbagai latar," tegas Prof Tjandra.

Dalam pidato penutup, ia mengingatkan makna profesi advokat sebagai officium nobile profesi yang mulia. Pengayoman bukan hanya bagi mereka yang sudah mapan, melainkan terutama rekan-rekan dalam posisi sulit.

Prof Tjandra juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas SDM. Fenomena advokat yang belum memahami dasar prosedur di ruang sidang dinilai merusak nama baik profesi. 

Baca juga: Ketua Umum AAI-ON Sebut Advokat Mampu Ungkap Kebenaran di Kasus Ferdy Sambo

"Kita tidak bisa sekadar menyesali keadaan, kita harus mengubahnya bersama-sama," katanya.

Prinsip pembelaan ditegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan sesuai hukum. "Jika seseorang terbukti bersalah, yang kita bela adalah hak-haknya. Orang yang bersalah pun tetap punya hak yang harus dipenuhi," tambah Prof Tjandra.

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, Ketua Komisariat Ikatan Keluarga Alumni FH Universitas Surabaya, menyambut terpilihnya Prof Tjandra sebagai harapan baru. 

"Organisasi tidak menjadi besar karena panjang sejarah, melainkan karena pemimpin yang mampu menjaga nilai, merangkul perbedaan, dan membawa semua berjalan searah. Semoga AAI semakin solid bukan sekadar organisasi, melainkan rumah besar yang mempersatukan advokat dalam kehormatan, persaudaraan, dan pengabdian," ujarnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru