selalu.id - Petugas keamanan perusahaan dan kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel tembaga sisa produksi di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dua pekerja berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, diamankan Satreskrim Polres Gresik setelah petugas keamanan perusahaan menemukan kabel tembaga yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor saat pemeriksaan di pintu keluar kawasan industri, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Uji Mental Peserta, Prelimenary Raka Raki 2026 Digelar di Atrium Gressmall
Petugas keamanan kemudian segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat 110. Laporan itu langsung direspons Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh kanit pidum Ipda Andi Asyraf mendatangi lokasi dan membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Pidum Ipda Asyraf mengatakan, dari pemeriksaan awal ditemukan kabel tembaga kupas dengan berat sekitar 2,9 kilogram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku," ujar Ipda Asyraf, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR sebelumnya mengajak ZAAAS mengambil sisa tembaga produksi dengan alasan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Kabel tembaga tersebut kemudian dibawa keluar dari area produksi dengan cara ditutupi menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan. Cara itu diduga dilakukan untuk menghindari pantauan kamera CCTV.
Baca juga: Diduga Palsukan Surat BPJS dan Tunggak Gaji Rp3,6 Miliar, PT Kelola Mina Laut Dipolisikan
"Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi," jelasnya.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah petugas keamanan melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu keluar kawasan industri. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110.
Respons cepat tersebut membuat kedua terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp420 ribu.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga kupas dengan berat sekitar 2,9 kilogram. Kedua pelaku kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Gresik.
"Kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kanit Pidum.
Baca juga: Menko AHY Resmikan 166 Rumah Revitalisasi Kampung Nelayan di Campurejo Gresik
Keduanya dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi langkah petugas keamanan perusahaan yang sigap melakukan pemeriksaan dan segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110.
Kapolres Gresik juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Editor : Redaksi