Jumat, 06 Nov 2026 19:56 WIB

Mas Bechi, Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Kini Telah Bebas

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang yang kini bebas bersyarat. (Dok. Selalu.id).
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang yang kini bebas bersyarat. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang yang divonis tujuh tahun penjara atas perkara kekerasan seksual terhadap santriwati, telah bebas dari lembaga pemasyarakatan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB). 

Status tersebut bukan pembebasan murni. Ia tetap menjalani sisa masa pidana di bawah pengawasan hingga masa hukuman berakhir.

Baca Juga: Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Tim Hukum Tersangka Kasus Seksual di Sidoarjo Minta Uji Psikiatri

Ketua Pokja Komunikasi Publik Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Budi Waskito, membenarkan pemberian PB kepada Bechi. 

Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan berlaku mulai 20 Agustus 2025.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi kepada wartawan di Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Budi menjelaskan pemberian PB didasari pemenuhan persyaratan sesuai peraturan.

Antara lain telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, memiliki jaminan dari keluarga, serta tidak tercatat melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Bos Biro Umroh Surabaya Dipolisikan Kasus Kekerasan Seksual-Aborsi, Kuasa Hukum Bantah Begini

"Kanwil Ditjenpas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Tim Humas Kanwil Ditjenpas Jatim, Deo, yang membenarkan Bechi telah keluar dari Lapas Kelas I Malang Lowokwaru. Ia menyarankan rincian teknis dipastikan langsung kepada pihak lapas.

Bechi adalah putra Kiai H. Muhammad Mukhtar Mukthi, pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia ditangkap pada Juli 2022 di lingkungan pesantren terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. 

Baca Juga: Pemilik Travel Umrah di Surabaya Dipolisikan, Dugaan atas Kekerasan Seksual dan Paksa Aborsi

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada 17 November 2022, yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 1401/PID/2022/PT SBY.

Selama menjalani pidana, Bechi dipindahkan dari Lapas Medaeng, Sidoarjo, ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang. 

Dengan pembebasan bersyarat ini, sisa masa pidana dijalani di luar lembaga pemasyarakatan dengan kewajiban mengikuti program integrasi dan pengawasan petugas hingga masa hukuman berakhir.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kasus Hibah Pokmas Jatim: Jaksa KPK Ultimatum Anwar Sadad Hadir di Sidang Minggu Depan!

Jaksa menegaskan tidak akan main-main jika Anwar Sadad mangkir dari kewajiban hukumnya. Pihaknya siap melakukan pemanggilan paksa.

Era Baru Layanan RSUD Jatim: Mulai dari KRIS, Sistem iDRG hingga Kelola Keuangan Pakai AI

Rumah sakit juga wajib memvalidasi data pasien melalui NIK terintegrasi Dukcapil dan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi. 

Kisah Pilu Warga Madiun Bayar Utang Bank Orang Lain Rp170 Juta, Rumah juga Terancam Dilelang

Langkah berat itu terpaksa ia tempuh semata-mata demi pertahankan rumah tinggalnya di Sukomoro, Nganjuk yang ia beli secara sah sejak 13 tahun lalu.

BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal di Jatim, Omzetnya Setahun Ugal-ugalan

Dalam ungkap ini, petugas juga menemukan berbagai produk berupa krim, losion, dan toner yang dikemas dalam wadah polos tanpa label maupun izin edar.

Asa Baru Kebangkitan Jaranan Pogogan Nganjuk

Jaranan Pogogan mengisahkan perjalanan prajurit dari Bantarangin, Ponorogo, menuju Kediri untuk melamar Putri Kediri Dewi Songgolangit.

Nasdem Setuju Pemprov Sisihkan Dana 600 Miliar Lewat Skema Dana Ditanggung Bersama

Pengumpulan dana dilakukan bertahap selama 3 tahun anggaran.