Sabtu, 10 Okt 2026 17:36 WIB

Ketagihan Judi Online, Pria di Pacitan Nekat Curi Uang dan Emas Rp350 Juta

Barang bukti tiga motor yang disita polisi dari tersangka. (Dok. Polres Pacitan).
Barang bukti tiga motor yang disita polisi dari tersangka. (Dok. Polres Pacitan).

selalu.id - Pelarian SRW, pencuri spesialis rumah kosong yang menyasar hunian warga di Pacitan, akhirnya terhenti.

Pria 43 tahun yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Pacitan tersebut ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca Juga: Detik-detik Takmir Amankan Pencuri Kotak Amal di Masjid Baitusshodiqqin Nganjuk

Korban pencurian ini menimpa M (60), seorang lansia warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2026. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menghadiri acara hajatan.

Aksi nekat pelaku sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian sebelum akhirnya ia melarikan diri.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih nekat menggasak uang dan perhiasan senilai total Rp350 juta milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, alibi tersebut terpatahkan setelah penyidik membongkar isi ponsel dan riwayat transaksi rekening milik pelaku.

Baca Juga: Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online 1 Triliun di Thailand

"Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta diduga kuat untuk judi online (judol)," kata Ayub, Selasa (25/8/2026).

Tidak hanya itu, SRW yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan juga mengaku telah melancarkan aksi serupa di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya tiga unit sepeda motor (Smash, Vario, dan Beat) yang dibeli dari hasil penjualan emas curian, dan uang tunai Rp2,5 juta.

Baca Juga: Sambil Menyelam Minum Air, Remaja Mojokerto Curi 6 Tabung Elpiji di Tempat Kerja

Kemudian barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi, seperti linggis, dua anak kunci, kartu ATM, HP, surat emas, dan pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berkas perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Arus Peti Kemas Solid, Didorong Dominasi Ekspor dan Kinerja Operasional Andal

Dari sisi operasional, TPS berhasil mempertahankan produktivitas bongkar muat kapal pada level yang kompetitif.

Kantor Pusat Mabruro Dibuka di Sidoarjo, Wabup Mimik: Kualitas Layanan Jadi Kunci

Ke depan, ekspansi bisnis diharapkan berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan peningkatan kualitas layanan jemaah.

Cara Seru Kurangi Main Gadget, 200 Anak PAUD-TK di Nganjuk Ramaikan Lomba Mewarnai

Tujuannya untuk melatih motorik halus anak dan menstimulasi otak sebagai bekal masuk SD.

4 Destinasi Pacet-Trawas Mojokerto yang Bikin Anak Betah Liburan

Jaraknya juga tidak jauh dari Surabaya, jadi pas untuk “short escape” tanpa harus keluar kota jauh.

PN Surabaya Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon di Surabaya

Putusan ini pun disambut oleh lembaga pengawas P3SRS Watch.

Top 5 Berita: Frontage Road Buduran Bisa Nikmati Sunset Sambil BBQ'an 

Berita yang banyak dibaca sangat bervariatif