Selasa, 25 Agu 2026 22:54 WIB

Ketagihan Judi Online, Pria di Pacitan Nekat Curi Uang dan Emas Rp350 Juta

Barang bukti tiga motor yang disita polisi dari tersangka. (Dok. Polres Pacitan).
Barang bukti tiga motor yang disita polisi dari tersangka. (Dok. Polres Pacitan).

selalu.id - Pelarian SRW, pencuri spesialis rumah kosong yang menyasar hunian warga di Pacitan, akhirnya terhenti.

Pria 43 tahun yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Pacitan tersebut ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca Juga: Bobroknya Penanganan Judi Online di Indonesia

Korban pencurian ini menimpa M (60), seorang lansia warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2026. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menghadiri acara hajatan.

Aksi nekat pelaku sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian sebelum akhirnya ia melarikan diri.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih nekat menggasak uang dan perhiasan senilai total Rp350 juta milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, alibi tersebut terpatahkan setelah penyidik membongkar isi ponsel dan riwayat transaksi rekening milik pelaku.

Baca Juga: Kejam! Wanita di Mojokerto jadi Korban Perampasan Lalu Diperkosa Residivis di Lahan Tebu

"Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta diduga kuat untuk judi online (judol)," kata Ayub, Selasa (25/8/2026).

Tidak hanya itu, SRW yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan juga mengaku telah melancarkan aksi serupa di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya tiga unit sepeda motor (Smash, Vario, dan Beat) yang dibeli dari hasil penjualan emas curian, dan uang tunai Rp2,5 juta.

Baca Juga: Ketika Higgs Games Island Merusak Keluarga

Kemudian barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi, seperti linggis, dua anak kunci, kartu ATM, HP, surat emas, dan pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berkas perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Limbah Medis Berserakan di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo, Disebut dari RSUD Eka Candrarini

Hingga kini, asal seluruh limbah tersebut masih dalam proses penelusuran. DPRD Surabaya juga akan segera melakukan sidak.

Dari Jember untuk Indonesia: Komitmen Masyarakat Pandalungan Kawal Persatuan dan Stabilitas Nasional

FMJM menolak segala bentuk provokasi, kekerasan, ujaran kebencian, serta tindakan yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Jalan Krian-Kemangsen Sidoarjo Bakal Ditutup Total, Pengendara Diimbau Lewat Jalur Ini

Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Muhamad Mahmud menambahkan bahwa proyek Krian–Kemangsen ini merupakan bagian dari program percepatan infrastruktur daerah.

Momen Para Remaja Disabilitas Jember Dibekali Kemandirian Sebelum Masuk Dunia Usaha

Sutopo berharap setelah mengikuti pelatihan, para peserta tidak lagi merasa takut atau canggung ketika berinteraksi dengan masyarakat maupun calon mitra usaha.

Wujudkan Target Zero Fatality, PDS Gembleng 145 Personel Pengamanan Surabaya

Penyegaran kompetensi ini sekaligus penguatan budaya keamanan, keselamatan, serta pelayanan di area operasional pelabuhan.

Betonisasi Jalan Tambakcemandi Sidoarjo Tertinggal 4 Persen, Pengerjaan Dipercepat

Pembangunan jalan tidak berhenti pada pekerjaan betonisasi. Penataan lingkungan menjadi bagian penting agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat.