selalu.id - Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kamis (9/7/2026).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, tim menemukan sejumlah perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban pajak daerah, bahkan ada yang masih beroperasi dengan izin yang telah berakhir.
Baca juga: Bupati Jember Fawait Pastikan Pendidikan Berkualitas Bagi Anak-anak Keluarga Miskin
Sidak dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menjelaskan bahwa tim mendatangi sejumlah lokasi tambang untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap legalitas usaha dan kewajiban perpajakan.
"Dari hasil pengecekan, masih ditemukan perusahaan yang belum melunasi kewajiban pajak daerah. Selain itu, ada pula perusahaan yang izin operasionalnya telah berakhir namun masih menjadi perhatian dalam pengawasan kami," katanya.
Data Bapenda menunjukkan terdapat 21 perusahaan yang melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar tujuh perusahaan yang masih memiliki izin aktif. Sementara itu, 10 perusahaan tercatat memiliki tunggakan pajak MBLB dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar penunggak antara lain PT Sedaya Berkah Sentosa (SBS), PT Gunung Kelabat Citra Abadi, PT Widya Utama Sentosa, PT Puger Kartika Mas Sukses, serta PT Pertama Mina Sutra Perkasa.
Baca juga: Usut Dugaan Penyimpangan Dana dan Aset, Warga Desa Rowo Melapor ke Kejari Jember
Menurut Arief, salah satu tunggakan terbesar berasal dari PT Pertama Mina Sutra Perkasa, yakni sekitar Rp495 juta untuk kewajiban pajak MBLB periode Februari hingga Juni 2026. Secara keseluruhan, nilai tunggakan tertinggi dari satu perusahaan bahkan mencapai sekitar Rp900 juta.
"Kami sudah mengingatkan agar seluruh kewajiban segera diselesaikan karena pajak tersebut merupakan salah satu sumber penting PAD Kabupaten Jember," jelasnya.
Arief menegaskan, pengawasan yang dilakukan Satgas ITR tidak hanya berkaitan dengan aspek tata ruang dan dampak lingkungan, tetapi juga memastikan setiap aktivitas pertambangan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Langkah tersebut, merupakan tindak lanjut arahan Bupati Jember untuk menggali potensi penerimaan daerah secara optimal tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.
Terkait perusahaan yang izinnya telah habis, Bapenda akan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perizinan untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pasti Mapan, Inovasi Dispendukcapil Jember dalam Permudah Urusan Dokumen Kependudukan
Izin eksplorasi pertambangan diketahui memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang apabila perusahaan ingin melanjutkan kegiatan.
Dalam sidak tersebut, perwakilan PT Pertama Mina Sutra Perkasa menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan telah berakhir pada Juni 2025 dan saat ini masih dalam proses pengajuan perpanjangan.
Satgas ITR memastikan pengawasan terhadap kepatuhan pajak dan legalitas usaha pertambangan akan terus dilakukan secara berkala.
Pemerintah Kabupaten Jember berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Editor : Zein Muhammad