Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Reporter : Ade Resty
Polsek Semampir Surabaya saat merilis kasus pencurian traffic light (lampu lalulintas). (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Aksi pencurian perangkat pendukung traffic light (lampu lalulintas) di kawasan Semampir, Surabaya, mengakibatkan terganggunya sistem lampu lalulintas di simpang Jalan Pegirian-Karang Tembok.

Polisi akhirnya membekuk seorang pemuda berinisial DAF (21), warga Surabaya, yang diduga menjadi pelaku pencurian tersebut.

Baca juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan gangguan traffic light yang diterima petugas Sistem Informasi Transportasi dan Sarana (SITS) Dinas Perhubungan Surabaya.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui perangkat pendukung traffic light telah dicuri sehingga operasional lampu lalu lintas di lokasi mengalami gangguan,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Peristiwa itu diketahui pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 05.20 WIB. Saat petugas mendatangi lokasi, pintu boks panel traffic light ditemukan dalam kondisi terbuka dengan kunci yang telah dirusak.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga membobol boks panel lalu mengambil satu unit CCTV interface, satu unit perangkat Serial to Internet (Moxa), serta pintu boks panel berbahan aluminium.

Baca juga: Kejamnya Pembacokan di Sidotopo Surabaya: Celurit Melayang 3 Kali, Korban Langsung Tewas

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap.

“Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelas Herry.

Barang bukti yang disita antara lain kaos hijau yang digunakan pelaku saat beraksi, sarung warna cokelat bermotif garis, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Baca juga: Pernah Buntuti Korban, Pengacara Desak Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan di Semampir Ditahan

Polsek Semampir menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna mencegah tindak kejahatan yang dapat mengganggu fasilitas publik maupun keamanan masyarakat.

Sementara atas perbuatannya, tersangka DAF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru