selalu.id - Polemik sewa lahan Pasar Benowo Surabaya mencuat setelah pengelola mengaku keberatan dengan nilai sewa Rp400 juta per tahun.
DPRD Kota Surabaya melalui Komisi B menegaskan pentingnya pengelolaan profesional agar tidak berujung pada temuan hukum.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat
Persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan pengurus pasar, pedagang, serta instansi terkait seperti BPKAD dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Selasa (31/3/2026).
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo menjelaskan bahwa nilai sewa lahan seluas sekitar satu hektare tersebut berdasarkan appraisal mencapai Rp1 miliar.
Namun karena dikelola koperasi, pemerintah telah memberikan diskon 60 persen menjadi Rp400 juta. Meski demikian, pengelola pasar mengaku hanya mampu membayar Rp100 juta.
“Ini jauh dari ketentuan. Sementara ada temuan BPK yang tidak memungkinkan nilai serendah itu,” jelas Agoeng.
Ia mengingatkan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah sehingga kewajiban sewa harus dipenuhi sesuai aturan. Jika tidak, potensi pelanggaran bisa berujung pada persoalan hukum.
“Kalau terus menjadi temuan BPK, konsekuensinya bisa berhadapan dengan hukum,” tegas Agoeng.
Selain itu, Komisi B juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan keuangan koperasi pengelola pasar yang dinilai belum profesional.
Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya
Padahal, pengelolaan pasar harus dijalankan dengan prinsip bisnis yang sehat agar mampu menutup biaya operasional, termasuk beban sewa.
Sementara itu, perwakilan pengurus Pasar Benowo, Patno, menyebut pihaknya baru mengetahui status lahan sebagai aset milik Pemkot Surabaya pada 2025.
Setelah itu, pengelola diminta membentuk koperasi agar mendapatkan keringanan tarif sewa.
Namun, menurutnya, kondisi pasar yang sepi akibat persaingan dengan perdagangan daring membuat pendapatan tidak mencukupi.
“Pasar sekarang sepi, kalah dengan online. Retribusi juga rendah, hanya sekitar Rp2 ribu,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari
Patno menambahkan, pendapatan yang ada saat ini hanya cukup untuk kebutuhan operasional dasar.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi B merekomendasikan agar Dinkopumdag melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap koperasi Pasar Benowo, khususnya dalam hal manajemen keuangan.
DPRD memberikan waktu evaluasi selama tiga bulan untuk melihat perkembangan. Jika tidak ada perbaikan, pengelola diminta siap menghadapi konsekuensi atas kewajiban sewa yang belum terpenuhi.
“Pengelola tidak bisa santai. Harus ada perhitungan matang dan terobosan agar kewajiban bisa dipenuhi,” pungkas Agoeng.
Editor : Zein Muhammad