selalu.id - Polres Mojokerto memastikan odong-odong yang terguling lantaran tak kuat menanjak dan menewaskan satu orang penumpang di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, tidak sesuai standar.
Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Muhammad Yogie Pratama mengatakan, kendaraan modifikasi seperti odong-odong tidak diperuntukkan melintas di jalan umum.
Baca juga: Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka
"Apabila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Yogie, Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengoperasikan kendaraan modifikasi seperti odong-odong di jalan raya.
"Kendaraan odong-odong pada dasarnya tidak diperuntukkan sebagai angkutan orang di jalan raya karena tidak memenuhi standar keselamatan, seperti sistem pengereman, konstruksi kendaraan, serta perlindungan penumpang," imbuhnya.
Baca juga: Yadnya Kasada Sakral, 92 Personil Amankan Jalur Kawah Labuh Sesaji dan Jalur Utama
Menurut Yogie, masyarakat diminta untuk lebih mengutamakan keselamatan dengan menggunakan kendaraan yang sesuai standar, memastikan kondisi kendaraan prima sebelum digunakan, serta menghindari membawa penumpang secara berlebihan
"Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari," pungkasnya.
Baca juga: Jip Wisata Kecelakaan di Kawasan Gunung Bromo, Dua Orang Tewas
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah odong-odong yang ditumpangi puluhan penumpang terguling di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Kendaraan itu tak kuat menanjak di jalan dengan kontur tanjakan, sehingga berjalan mundur dan menabrak tiang listrik.
Akibatnya, satu penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlempar dari odong-odong. Korban itu mengalami luka berat di bagian kepala.
Editor : Redaksi