selalu.id - Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menahan persetujuan terhadap rencana suntikan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.
Pihaknya menuntut agar seluruh hitungan-hitungan terkait nominal, peruntukan, dan proyeksi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibuka secara terang-terangan.
Baca juga: DPRD Jatim Minta Percepat Perbaikan Jalur Bondowoso-Jember yang Putus Imbas Jembatan Sentong Ambles
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menyetujui penambahan penyertaan modal sebelum mendapatkan penjelasan rinci dari eksekutif provinsi.
“Kami butuh penjelasan detail mengenai dasar perhitungan angka Rp300 miliar, kebutuhannya untuk apa saja, serta apakah dana tersebut murni untuk penjaminan atau ada elemen lain,” jelas Yudha kepada selalu.id, Jumat (6/3/2026).
Menurut dia, nominal tersebut bukan jumlah kecil sehingga perlu kehati-hatian dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kenapa Rp300 miliar, bukan Rp250 miliar atau Rp500 miliar? Itu yang ingin kami tahu reasoning-nya dulu,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga meminta klarifikasi terkait proyeksi dividen atau kontribusi PAD yang akan diterima Pemprov Jatim jika suntikan modal disetujui.
"Kalau kita setujui, berapa yang diharapkan kembali ke Pemprov? Itu juga harus jelas,” beber Yudha.
Ia mengakui kinerja Jamkrida Jatim termasuk baik dan mendapat apresiasi dari Komisi C DPRD Jatim. Namun, penambahan modal tetap harus disertai proyeksi yang rasional dan terukur.
Baca juga: DPRD Jatim Apresiasi Program Mudik Gratis 2026, Juga Ingatkan Keamanan Rumah
Yudha menjelaskan, saat ini rasio gearing Jamkrida berada di angka 35 kali, sedangkan batas maksimal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 40 kali.
Rencana penambahan modal bertujuan menurunkan rasio tersebut menjadi kisaran 20-an agar kapasitas penjaminan lebih kuat dan sehat.
“Kita ingin memastikan seluruh dana Rp300 miliar benar-benar dialokasikan untuk memperkuat penjaminan kredit UMKM, bukan untuk kebutuhan lain seperti pembangunan gedung atau pembelian aset,” katanya.
Terkait kemampuan fiskal daerah, Yudha menyebut hal itu akan dibahas setelah mendapatkan penjelasan mendasar dari eksekutif.
Baca juga: DPRD Jatim Bagikan Ribuan Paket Takjil saat Hujan Deras di Surabaya
“Pertama kita ingin tahu reasoning-nya dulu. Ruang fiskal itu next,” tambahnya.
Berbeda dengan pengajuan penyertaan modal untuk BUMD lain seperti Bank UMKM yang sudah memiliki visibilitas jelas, usulan untuk Jamkrida masih membutuhkan pendalaman.
Berdasarkan Perda BUMD Jatim yang telah disahkan, minimal 55 persen laba bersih BUMD harus disetorkan ke PAD.
Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk pengembangan usaha. Fraksi Golkar menegaskan akan mengambil keputusan final setelah mendapatkan paparan komprehensif dari eksekutif.
Editor : Zein Muhammad