selalu.id Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi (51), mantan Kepala Unit Bank BRI Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, ditahan setelah menghabiskan uang kas kantor sebesar Rp 4,6 miliar untuk melakukan trading kripto. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum dilakukan pada Jumat (9/1) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang, Ananto Tri Sudibyo, mengatakan kasus tersebut mulai diselidiki sejak Februari 2025. Saat itu, tersangka melakukan serangkaian transaksi kripto dalam waktu satu hari penuh dengan menggunakan dana milik bank.
Baca juga: Diduga Rugikan Ratusan Juta, Founder Akademi Crypto Dilaporkan ke Polda Jatim
Untuk menghindari sistem pengawasan internal yang mewajibkan pelaporan transaksi di atas Rp 500 juta, tersangka memerintahkan teller memecah penarikan dana menjadi 16 transaksi dengan nominal sekitar Rp 200 juta setiap transaksi. Seluruh dana yang digunakan berasal dari uang kas bank tanpa melibatkan uang pribadi tersangka.
Baca juga: Polisi Aktif Kerabat Korban Ditahan, Polda Jatim Dalami Peran Pelaku Lain Pembunuhan Mahasiswi UMM
“Teller pernah beberapa kali meminta penggantian uang kepada tersangka, namun hanya mendapatkan janji belaka sementara dana yang dipergunakan untuk trading sudah habis,” jelas Ananto.
Setelah perkara dilaporkan dan ditangani kepolisian, tersangka ditangkap dan kini ditahan di Lapas Kelas IIb Jombang selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Dua Eks Pegawai BSI Kembali Diadili, Didakwa Tipu Nasabah Rp1,4 Miliar
Atas perbuatannya, Agung dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Tersangka terancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Ading