Dua Eks Pegawai BSI Kembali Diadili, Didakwa Tipu Nasabah Rp1,4 Miliar

Reporter : Dony Maulana

selalu.id – Dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI), Fanty Liliastutie dan Andi Saputra, kembali diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korban Cahyaningrum Triastuti sebesar Rp1.431.015.510.

 

Baca juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Yulistiono mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

 

“Kepada terdakwa Fanty Liliastutie, terdakwa Andi Saputra meminta untuk dicarikan nasabah dan menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah BRI Syariah,” kata Jaksa Yulistiono.

 

Jaksa Penuntut Umum Nanik Prihandini dan Yulistiono mendakwakan kedua terdakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Beli Daihatsu GrandMax Berujung Petaka, Warga Surabaya Tertipu Sales Gadungan Ratusan Juta

 

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan penipuan dilakukan sejak April 2017 di kantor PT Telkom Surabaya. Fanty yang saat itu bekerja sebagai marketing menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah dan Deal Express kepada korban. Program tersebut disebut tidak pernah ada di BSI.

 

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Tersangka Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN

Dalam penawarannya, terdakwa menjanjikan keuntungan hingga 10 persen per bulan serta bonus emas batangan kepada korban.

 

Sebelumnya, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp2 miliar dalam perkara kejahatan perbankan. Dalam kasus tersebut, keduanya terbukti merugikan empat lembaga pendidikan Muhammadiyah Wonokromo Surabaya dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru