KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Reporter : Ade Resty

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus suap promosi mutasi jabatan, proyek dan gratifikasi.

Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan status tersangka kepada tiga orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma serta Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka perkara suap promosi jabatan dan suap proyek RSUD dr Harjono Ponorogo.

Baca juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah

"Menetapkan empat tersangka yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo Kerewedean 2021-2025 dan 2025-2030, Saudara AGP selaku Sekretaris Daerah Kompetensi Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga saat ini Saudara YUM selaku Direktur RSUD dr Haryono, Kabupaten Ponorogo dan Saudara SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo Paket pekerjaannya di Rumah Sakit Haryono," kata Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).

Ia menambahkan, KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap keempat tersangka sejak Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto: Ada Jetski, Mobil hingga Tanah

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanan mulai 8 November hingga 27 November 2025. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang merah putih KPK," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru