Puluhan Warga Malang Laporkan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Sertifikat Ganda Jadi Modus

Reporter : Dony Maulana

selalu.id – Puluhan warga Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, mendatangi Polda Jawa Timur pada Rabu (24/9) untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan mereka.

 

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah

Warga datang bersama firma hukum Masbuhin and Partners. Mereka melaporkan adanya penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ganda di atas lahan perkebunan tebu yang telah mereka kuasai puluhan tahun.

 

Masbuhin, advokat senior yang mendampingi warga, menjelaskan kasus ini bermula ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SHM atas nama pihak lain di atas lahan yang sudah bersertifikat sejak 1994.

 

Menurutnya, warga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. "Kami menduga ada praktik mafia tanah yang menggunakan cara-cara ilegal untuk merebut atau mengklaim tanah milik warga," kata Masbuhin di Mapolda Jatim.

 

Ia menyebut modus operandi dilakukan dengan memalsukan dokumen dalam proses sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berkolusi dengan oknum aparat atau pejabat terkait.

 

Baca juga: Rasiyo Diundang Untuk Klarifikasi Kasus RS Pura Raharja, Ishaq Laporkan Balik Ke Polda Jatim  

Hingga kini, tercatat 20 warga dengan total luas lahan sekitar 15 hektare yang sudah melapor. Namun, Masbuhin memperkirakan masih ada sekitar 30 warga lain yang menjadi korban.

 

Salah satunya, lahan milik Tarimin seluas 4.630 m2 dengan SHM No. 603 yang dikuasai sejak 1993. Pada 31 Juli 2024, BPN Kabupaten Malang menerbitkan SHM baru No. 01049 atas nama MSE dengan menggabungkan tanah milik tiga warga, termasuk Tarimin.

 

Contoh lain adalah SHM No. 173 atas nama Soekari Poerwanto yang dijual kepada Sri Rahayu pada 2013. Namun, pada 2024 terbit SHM baru No. 02148 atas nama MDZ di atas tanah tersebut.

Baca juga: Konsumen Dirugikan, Sales BYD di Surabaya Didakwa Penipuan Wall Charging  

 

Masbuhin berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera mengungkap kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat.

 

Laporan polisi warga terdaftar dengan Nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Saat ini penyidik mulai memeriksa saksi-saksi.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru