selalu.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya pada Selasa (16/9/2025) kembali berlangsung tanpa kehadiran manajemen PT Pesta Pora Abadi, pengelola Mie Gacoan. Untuk kedua kalinya undangan resmi dewan diabaikan.
Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin
Absennya manajemen Mie Gacoan membuat kecewa Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) selaku pihak pengadu. Ketua PJS, Izul Fikri, menilai sikap tersebut tidak menghargai lembaga dewan.
“Dua kali diundang tapi tidak datang. Ini seakan mempermainkan kami. Dewan saja dibegitukan, apalagi jukir. Kami merasa sangat kecewa,” ujarnya.
Kuasa hukum PJS, Taufik, menambahkan pihaknya tidak ingin persoalan ini dipelintir seolah jukir menghambat investasi.
“Kami berterima kasih pada Komisi B yang men-support, tapi jangan sampai ada kesan jukir anti investasi. Ini hanya soal mis understanding, bukan politik,” jelasnya.
Baca juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Nada lebih keras datang dari anggota Komisi B, Budi Leksono. Ia menuding manajemen Mie Gacoan sengaja mengabaikan proses mediasi.
“Mereka mangkir, tapi surat pemutusan kerja sama dengan jukir tetap jalan. Warning kita jelas: selama mediasi berlangsung, manajemen dilarang ambil langkah sepihak,” tegasnya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menyayangkan sikap manajemen PT Pesta Pora Abadi. Dewan, kata dia, masih memberi kesempatan terakhir pada Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
“Kalau masih mangkir, kami akan rapat internal dengan pimpinan dewan. Salah satu opsi yang muncul adalah meninjau ulang seluruh perizinan mereka, mulai amdal lalin hingga legalitas outlet Mie Gacoan di Surabaya,” ujarnya.
Afif memastikan seluruh surat resmi dewan sudah diterima pihak manajemen yang berkantor pusat di Malang. Namun, ketidakhadiran dua kali ini membuat sorotan publik semakin tajam.
Editor : Ading